Susul Garuda, Sriwijaya Air Rumahkan Karyawan dan Tawarkan Opsi Pensiun Dini

AKURAT.CO, Maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group turut merasakan dampak pandemi covid-19. Pasca Garuda Indonesia Group menawarkan opsi pensiun dini, kini giliran Sriwijaya Air mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Akurat.co, Senin (24/5/2021), memo internal perusahaan tertanggal 21 Mei 2021 dan ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia, Anthony Raymond Tampubonon itu merupakan salah satu upaya Sriwijaya Air Group untuk menyelamatkan perusahaan.
"Mempertimbangkan kondisi Perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak kepada menurunnya operasional Perusahaan, sebagaimana Poin 1 (satu) dari IOM No. 013/INT/SJNAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu "melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi" dan Point 5 lima) IOM No 020/INT/SINAM/W/2020 tentang arahan Direksi yaltu "Komitmen Perusahaan akan memanggil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah," demikian tertulis dalam memo tersebut.
Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis dibidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan dengan kebijakan sebagai berikut:
Khusus karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji. Sedangka, karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di atas 6 tahun akan diberikan uang pisah 3 bulan gaji.
Sriwijaya juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja (tidak termasuk soft loan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Lalu manajemen juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok.
Direksi bersama jajaran manajer agar diminta segera menyampaikan informasi tersebut secara transparan kepada para pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak baik secara langsung maupun secara online. Kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya itu mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampại ada pemberitahuan selanjutnya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang



