Akurat Logo

Susul Garuda, Sriwijaya Air Rumahkan Karyawan dan Tawarkan Opsi Pensiun Dini

Viona Sebastian Nolani | 24 Mei 2021, 18:05 WIB
Susul Garuda, Sriwijaya Air Rumahkan Karyawan dan Tawarkan Opsi Pensiun Dini

AKURAT.CO, Maskapai penerbangan Sriwijaya Air Group turut merasakan dampak pandemi covid-19. Pasca Garuda Indonesia Group menawarkan opsi pensiun dini, kini giliran Sriwijaya Air mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Akurat.co, Senin (24/5/2021), memo internal perusahaan tertanggal 21 Mei 2021 dan ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia, Anthony Raymond Tampubonon itu merupakan salah satu upaya Sriwijaya Air Group untuk menyelamatkan perusahaan.

"Mempertimbangkan kondisi Perusahaan yang saat ini mengalami likuiditas semakin menurun akibat wabah virus Covid-19 berkepanjangan yang berdampak kepada menurunnya operasional Perusahaan, sebagaimana Poin 1 (satu) dari IOM No. 013/INT/SJNAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu "melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi" dan Point 5 lima) IOM No 020/INT/SINAM/W/2020 tentang arahan Direksi yaltu "Komitmen Perusahaan akan memanggil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah," demikian tertulis dalam memo tersebut.

Oleh karena itu, manajemen perlu memutuskan langkah strategis dibidang kepegawaian dalam mempercepat proses penyelamatan perusahaan dengan kebijakan sebagai berikut: 

Khusus karyawan yang bekerja lebih dari 1 tahun dan kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji. Sedangka,  karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun dan di bawah 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Selanjutnya untuk karyawan yang bekerja di atas 6 tahun akan diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Sriwijaya juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja (tidak termasuk soft loan/ pinjaman dana perusahaan) kepada karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Lalu manajemen juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25% menjadi 10% dari gaji pokok. 

Direksi bersama jajaran manajer agar diminta segera menyampaikan informasi tersebut secara transparan kepada para pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak baik secara langsung maupun secara online. Kebijakan yang diambil manajemen Sriwijaya itu mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampại ada pemberitahuan selanjutnya.[]

 

 

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.