Akurat

Dewan Pers Minta Kejagung Pertimbangkan Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV demi Pemeriksaan Etik

Yusuf | 25 April 2025, 21:20 WIB
Dewan Pers Minta Kejagung Pertimbangkan Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV demi Pemeriksaan Etik

AKURAT.CO Dewan Pers mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung agar mempertimbangkan penangguhan penahanan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif.

Permintaan ini ditujukan demi kelancaran proses pemeriksaan etik yang tengah dilakukan Dewan Pers terhadap Tian, yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik jurnalistik.

Permohonan ini telah disampaikan secara lisan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat menerima kunjungan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Dewan Pers, pada Kamis (24/4/2025).

Dalam kunjungan itu, Kapuspenkum juga menyerahkan dokumen resmi kepada Dewan Pers, berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan kemungkinan pengalihan penahanan terhadap yang bersangkutan demi mempermudah proses klarifikasi di Dewan Pers," ujar Ninik, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Dewan Pers: Jangan Salah Mengemas Berita Seputar Terorisme

Menurutnya, keputusan terkait bentuk pengalihan penahanan sepenuhnya berada di tangan Kejagung, baik itu berupa tahanan kota maupun tahanan rumah.

Ninik mengatakan, pemeriksaan etik biasanya dilakukan secara langsung di Gedung Dewan Pers, sehingga status tahanan rutan menyulitkan proses tersebut.

"Kalau memang ada pertimbangan khusus dari Kejaksaan, kami serahkan sepenuhnya. Tapi prinsipnya, kami butuh kemudahan akses untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Ninik menyebut bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, maupun menyediakan fasilitas tahanan.
"Yang berwenang menahan adalah aparat penegak hukum, bukan Dewan Pers. Kami hanya menjalankan mandat etik sesuai dengan Undang-Undag Pers," katanya.

Pengajuan penangguhan penahanan ini, lanjut Ninik, hanya ditujukan kepada Tian Bahtiar, tidak termasuk dua tersangka lainnya yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih yang berprofesi sebagai advokat.

Baca Juga: Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Menteri Bahlil

"Karena dalam konteks ini, fokus kami adalah menilai apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Tian, melalui produk berita yang dia tangani," jelasnya.

Rencananya, Dewan Pers segera memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Tian, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik tersebut.

Proses ini akan menjadi dasar dalam menentukan apakah tindakan jurnalistik yang dilakukan melanggar prinsip-prinsip profesi atau tidak.

Sebagaimana diketahui, Tian Bahtiar bersama dua tersangka lain dijerat dalam dugaan perintangan proses hukum yang berkaitan tiga kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, impor gula dan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap perkara suap ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, Segera Ditetapkan Melalui Keppres

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
W
Editor
Wahyu SK