Dewan Pers Minta Kejagung Pertimbangkan Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV demi Pemeriksaan Etik

AKURAT.CO Dewan Pers mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung agar mempertimbangkan penangguhan penahanan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAK TV nonaktif.
Permintaan ini ditujukan demi kelancaran proses pemeriksaan etik yang tengah dilakukan Dewan Pers terhadap Tian, yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik jurnalistik.
Permohonan ini telah disampaikan secara lisan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat menerima kunjungan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Dewan Pers, pada Kamis (24/4/2025).
Dalam kunjungan itu, Kapuspenkum juga menyerahkan dokumen resmi kepada Dewan Pers, berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mempertimbangkan kemungkinan pengalihan penahanan terhadap yang bersangkutan demi mempermudah proses klarifikasi di Dewan Pers," ujar Ninik, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: Dewan Pers: Jangan Salah Mengemas Berita Seputar Terorisme
Menurutnya, keputusan terkait bentuk pengalihan penahanan sepenuhnya berada di tangan Kejagung, baik itu berupa tahanan kota maupun tahanan rumah.
Ninik mengatakan, pemeriksaan etik biasanya dilakukan secara langsung di Gedung Dewan Pers, sehingga status tahanan rutan menyulitkan proses tersebut.
"Kalau memang ada pertimbangan khusus dari Kejaksaan, kami serahkan sepenuhnya. Tapi prinsipnya, kami butuh kemudahan akses untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Ninik menyebut bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, maupun menyediakan fasilitas tahanan.
"Yang berwenang menahan adalah aparat penegak hukum, bukan Dewan Pers. Kami hanya menjalankan mandat etik sesuai dengan Undang-Undag Pers," katanya.
Pengajuan penangguhan penahanan ini, lanjut Ninik, hanya ditujukan kepada Tian Bahtiar, tidak termasuk dua tersangka lainnya yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih yang berprofesi sebagai advokat.
Baca Juga: Dewan Pers Perintahkan Tempo Minta Maaf ke Menteri Bahlil
"Karena dalam konteks ini, fokus kami adalah menilai apakah ada pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Tian, melalui produk berita yang dia tangani," jelasnya.
Rencananya, Dewan Pers segera memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Tian, untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik tersebut.
Proses ini akan menjadi dasar dalam menentukan apakah tindakan jurnalistik yang dilakukan melanggar prinsip-prinsip profesi atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Tian Bahtiar bersama dua tersangka lain dijerat dalam dugaan perintangan proses hukum yang berkaitan tiga kasus besar, yakni korupsi di PT Timah, impor gula dan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap perkara suap ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, Segera Ditetapkan Melalui Keppres
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Aspirasi Buruh Berujung Solusi, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
- 10Kode 'DPR Minta Kopi' Muncul di Sidang Korupsi Kuota Haji






