BPPA Pilih Sembilan Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, Segera Ditetapkan Melalui Keppres

AKURAT.CO Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers telah memilih sembilan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Berita acara penyerahan laporan kerja BPPA disampaikan kepada Dewan Pers pada Selasa (4/2/2025) lalu di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Berita acara diserahkan Ketua BPPA, Bambang Santoso, dengan diterima oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Ikut menyaksikan langsung penyerahan berita acara tersebut antara lain beberapa anggota Dewan Pers seperti Totok Suryanto, Asep Setiawan dan Sapto Anggoro. Serta Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, yang mengikuti secara daring.
Anggota BPPA lainnya juga hadir, baik secara langsung maupun daring.
Baca Juga: Dewan Pers: Jangan Salah Mengemas Berita Seputar Terorisme
Pada hari yang sama, Dewan Pers menggelar sidang pleno yang dipimpin Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Dewan Pers secara aklamasi menyetujui sembilan Anggota Dewan Pers periode 2025-2029 yang telah dipilih BPPA sekaligus membubarkan keberadaan BPPA.
Ninik Rahayu atas nama Dewan Pers menyampaikan terima kasih kepada BPPA yang telah bekerja dengan baik.
Diketahui, BPPA mulai menjalankan tugas sejak Agustus 2024.
Sebelum memilih sembilan Anggota Dewan Pers, pada 19 Februari 2025, BPPA menyeleksi para pelamar menjadi 18 calon yang mewakili tiga unsur, yakni wartawan, pimpinan perusahaan pers dan tokoh masyarakat.
Masing-masing unsur diwakili oleh enam calon.
Baca Juga: Dewan Pers Sudah Serahkan Draf Perpres Publisher Right Ke Jokowi
Dari 18 calon yang ada kemudian terpilih sembilan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028.
Berikut sembilan Anggota Dewan Pers 2025-2028:
Unsur wartawan;
1. Abdul Manan
2. Maha Eka Swasta
3. Muhammad Jazuli
Unsur pimpinan perusahaan pers;
1. Dahlan Dahi
2. Totok Suryanto
3. Yogi Hadi Ismanto
Unsur tokoh masyarakat;
1. Komaruddin Hidayat
2. M. Busyro Muqoddas
3. Rosarita Niken Widiastuti.
Baca Juga: Dewan Pers Dorong Penguatan Etika Jurnalistik untuk Pilkada 2024 yang Bermartabat
Selanjutnya, sembilan nama Anggota Dewan Pers periode 2025-2028 tersebut akan diajukan ke Sekretariat Negara untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Presiden.
Adapun, serah terima jabatan Anggota Dewan Pers akan dilakukan pada pertengahan Mei 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok






