Kasasi Ditolak, Eks Mentan SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

AKURAT.CO Permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasil Limpo (SYL), ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dengan demikian, SYL yang merupakan terdakwa dalam kasus pemerasan pejabat eselon di Kementan, tetap dihukum 12 tahun penjara, sebagaimana pada tingkat banding.
"Tolak Perbaikan. Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan Uang Pengganti kepada Terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).
Adapun majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah, Hakim Agung Yohanes Priana sebagai Hakim Ketua, dengan anggota Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Baca Juga: Pekan Depan, Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan eks Mentan SYL
"Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 tahun penjara," demikian lanjutan putusan tersebut.
Diketahui, pada hari Kamis (11/7/2024), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo dengan kurungan 10 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu. Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo menjadi 12 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Namun, jika SYL tak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan pidana 4 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









