Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Golkar Ingatkan Gubernur Kaltim Hati-hati Rumuskan Kebijakan

AKURAT.CO Partai Golkar merespons polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar yang ramai dikritik publik. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Gubernur Kaltim. Kami meminta untuk lebih mendengarkan suara publik di tengah efisiensi,” kata Sarmuji, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan gubernur, anggaran pengadaan kendaraan tersebut telah disahkan pada 2024. Selain itu, spesifikasi kendaraan yang direncanakan memang membutuhkan waktu inden.
Baca Juga: Gandeng Polda Kaltim, Badan Bank Tanah Optimalkan Lahan untuk Ketahanan Pangan
"Dari penjelasan Gubernur memang anggaran ini diketok tahun 2024, tetapi untuk mobil dengan spek seperti itu harus inden. Kalimantan Timur medannya berat dengan luas wilayah seperti luasan Pulau Jawa," ujarnya.
Meski demikian, setiap kebijakan tetap harus mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran. "Tapi apa pun kita harus mengukur dengan kondisi rakyat kita, bukan dengan ukuran pribadi," tegasnya.
Menurut dia, Gubernur Kaltim juga menyampaikan hingga saat ini masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas. Sikap tersebut dinilai lebih bijak di tengah sorotan publik, meskipun secara aturan kepala daerah memang berhak atas fasilitas kendaraan dinas.
DPP Golkar juga menurutnya akan memberikan peringatan khusus kepada Gubernur Kaltim agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan.
Adapun, rencana pengadaan kendaraan dinas jenis SUV hybrid dengan spesifikasi mesin sekitar 3.000 cc itu ramai dikritik karena nilainya dianggap tidak sensitif di tengah dorongan efisiensi anggaran dan masih banyaknya kebutuhan infrastruktur dasar di Kaltim.
Baca Juga: Gandeng Badan Bank Tanah, Gubernur Kaltim Dorong Pemanfaatan Lahan demi Kesejahteraan Rakyat
Pemprov Kaltim berargumen pengadaan mobil tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur spesifikasi kendaraan kepala daerah.
Gubernur Rudy Mas'ud membantah telah menerima mobil tersebut di Kaltim, menyatakan dirinya sampai saat ini masih menggunakan mobil pribadi.
Dia mengatakan, kendaraan untuk dinas memang tersedia namun masih di Jakarta dan digunakan untuk kegiatan di ibu kota dan agenda protokoler di tingkat nasional, khususnya menjelang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





