Pekan Depan, Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan eks Mentan SYL

AKURAT.CO Polda Metro Jaya, akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara a quo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11/2024).
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengungkapkan, bahwa surat panggilan sedianya telah dilayangkan ke Firli pada Rabu (20/12/2024). Panggilan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Meski begitu, dia tak merinci kapan hari persis pemanggilan Firli.
Baca Juga: Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Tak Mau Ambil Pusing
"Yang jelas Minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik," ungkap dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengklaim tak akan menjadikan mantan ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dengan ini pihaknya tak akan menggantung status tersangka Firli. "Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo," kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Selain berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan, Ade Safri juga menjanjikan penuntasan kasus lain mengenai pertemuan Firli dengan SYL di sebuah GOR Tangki, Jakarta Barat, yang diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.
"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam 2 perkara a quo, 2 LP dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan," tegas Ade Safri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








