Akurat

Pekan Depan, Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan eks Mentan SYL

Siti Nur Azzura | 22 November 2024, 16:40 WIB
Pekan Depan, Polda Metro Jaya Panggil Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan eks Mentan SYL

AKURAT.CO Polda Metro Jaya, akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk rencana tindak lanjut penyidikan dalam penanganan perkara a quo, telah diagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka FB pada minggu depan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/11/2024).

Mantan Kapolres Kota Solo ini mengungkapkan, bahwa surat panggilan sedianya telah dilayangkan ke Firli pada Rabu (20/12/2024). Panggilan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Meski begitu, dia tak merinci kapan hari persis pemanggilan Firli.

Baca Juga: Digugat Soal Kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Tak Mau Ambil Pusing

"Yang jelas Minggu depan. Surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik," ungkap dia.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengklaim tak akan menjadikan mantan ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dengan ini pihaknya tak akan menggantung status tersangka Firli. "Kami janji tuntas menuntaskan penyidikan perkara a quo," kata Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).

Selain berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan, Ade Safri juga menjanjikan penuntasan kasus lain mengenai pertemuan Firli dengan SYL di sebuah GOR Tangki, Jakarta Barat, yang diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa penyidikan dalam 2 perkara a quo, 2 LP dimaksud akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Penyidikan masih terus berlangsung, nanti ada update akan kita sampaikan," tegas Ade Safri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.