MA Harus Reformasi Total, Dukung Komitmen Prabowo Perangi Korupsi

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA) diminta untuk tidak menganggap enteng dugaan korupsi yang kembali menyeret nama hakim baru-baru ini. Pembenahan internal MA menjadi bagian penting dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memerangi korupsi.
"Kalau selama ini pemerintahan Prabowo selaku kepala negara, memerangi korupsi, harusnya lembaga tinggi negara, kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, kekuasaan yudikatif sekalipun, harusnya mensupport, mendukung program Pak Prabowo itu sebagai kepala negara lewat tentu putusan-putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, jual-beli putusan hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. "Kalau hakim membebaskan terdakwa korupsi, masyarakat akan langsung mengira ada uang yang beredar. Ini persepsi yang berbahaya," ujarnya.
Baca Juga: MA Harus Berbenah Diri Berantas Mafia Hukum, Jangan Sampai Jadi 'Mahkamah Amplop'
Rudianto menegaskan, perlunya langkah konkret dari MA dalam melakukan reformasi sistemik, salah satunya lewat penempatan hakim yang berintegritas tinggi.
"Ketika ada kasus korupsi yang dibebaskan, masyarakat akan menganggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu yang kita tidak harapkan sebenarnya. Kira-kira begitu," tandasnya.
Sebagai informasi, berikut sederet kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan hakim baru-baru ini:
1. Kasus Suap Hakim PN Surabaya dalam Vonis Bebas Ronald Tannur
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya-Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo-ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap untuk memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
Mereka menerima uang sebesar Rp1 miliar dan SGD 308.000 dari ibu dan pengacara Ronald, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Bersyukur Kasasi Yudha Arfandi Ditolak MA
2. Penemuan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur Hakim Ali Muhtarom
Kejaksaan Agung menemukan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur di rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Penemuan ini terjadi saat penggeledahan pada Minggu, 13 April 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).
3. Kasus Suap Seleksi PPPK di Mandailing Natal
Enam pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp580 juta dari peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Kasus ini mencerminkan praktik korupsi dalam proses rekrutmen pegawai negeri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









