Tamara Tyasmara Bersyukur Kasasi Yudha Arfandi Ditolak MA

AKURAT.CO Tamara Tyasmara dapat tersenyum lega setelah mengetahui keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi pihak Yudha Arfandi atau YA atas kasus pembunuhan Dante.
Baca Juga: Sidang Kembali, Tamara Tyasmara Benarkan Terima Kekerasan Fisik dari Yudha Arfandi
Mengetahui kabar bahagia itu, Tamara mengaku bersyukur, sebab saat ini hukum berlaku adil padanya.
"Pastinya setelah dapat kabar kalau majelis hakim di Mahkamah Agung RI menolak kasasinya pihak YA aku bersyukur atas putusan ini. Setidaknya hukum tetap berjalan dan memberikan bentuk keadilan yang selama ini kami perjuangkan," pesan Tamara Tyasmara kepada awak media, Rabu (23/4/2025).
"Tapi sejujurnya, hukuman apapun enggak bisa menghapus rasa kehilangan kami. Dan tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan Dante kembali ke dunia ini ya. Sebagai seorang ibu, rasa sakit itu akan selalu ada," lanjutnya.
Meski bisa tersenyum lega, namun Tamara masih merasa kurang sebab dia ingin Yudha Arfandi mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Dalam hati kecil saya, saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya yaitu hukuman mati atau seumur hidup karena nyawa yang sudah dihilangkan itu bukan hal kecil. YA sudah menghilangkan nyawa anak saya Dante yang masih usia 6 tahun," bebernya
"Tapi saya juga tahu, keadilan dunia punya batas. Dan saya hanya bisa terus berharap Allah akan memberikan keadilan yang lebih tinggi di akhirat nanti. Amiin," pungkasnya.
Sebelumnya, keputusan penolakan permohonan kasasi YA ini tertuang dalam situs Mahkamah Agung dan secara tidak langsung tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap YA.
"Tolak kasasi terdakwa," bunyi keterangan di situs MA seperti dilihat Selasa, 22 April.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Ungkap Yudha Arfandi Sering Pakai Kartu Kreditnya
Putusan kasasi itu disahkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua dan Tama Ulinta Tarigan serta Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda terhadap putusan ini.
"P1 DO (hakim pembaca 1 dissenting opinion)," demikian tertulis dalam putusan itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







