Akurat

Ajukan Kasasi, Oya Abdul Malik Perjuangkan Vadel Badjideh Sampai Langit Ketujuh

Sri Agustina | 25 November 2025, 18:50 WIB
Ajukan Kasasi, Oya Abdul Malik Perjuangkan Vadel Badjideh Sampai Langit Ketujuh

AKURAT.CO Kuasa hukum terdakwa Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/11/2025) untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Vadel dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Hukuman yang Memberatkan Vadel Badjideh, Hakim Beberkan Fakta Mengejutkan

Oya menegaskan dirinya tak akan berhenti memperjuangkan kliennya.

“Saya enggak akan pernah berhenti sampai langit ketujuh,” ujarnya.

Meski menyebut putusan hakim banding sebagai kewenangan pengadilan, Oya menyiratkan kekecewaan mendalam. Dia menilai majelis hakim tingkat banding tidak menelaah memori banding yang pihaknya ajukan.

“Enggak apa-apa mau dinaikkan, sah-sah saja. Tapi yang bikin kecewa, memori banding kami sama sekali tidak dibaca. Bicara hukum itu bukan hanya soal hukum, tapi juga kemanusiaan dan cinta,” kata Oya.

Menurutnya, fakta persidangan yang telah terekam, jelas menunjukkan adanya hal-hal yang seharusnya dipertimbangkan oleh majelis banding.

“Kami punya rekaman persidangan. Jelas terlihat tidak dibaca,” tambahnya.

Kasus Vadel Badjideh bermula ketika dia divonis 9 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan atas perkara persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap Laura Meizani atau Lolly, putri dari Nikita Mirzani.

Berharap memperoleh keringanan, pihak Vadel mengajukan banding.

Baca Juga: Banding Gagal, Hukuman Vadel Badjideh Diperberat 12 Tahun Penjara

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara setelah mempertimbangkan adanya dua kali tindakan aborsi yang dinilai sangat serius dan menimbulkan dampak traumatis bagi korban.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sri Agustina
R