Hukuman yang Memberatkan Vadel Badjideh, Hakim Beberkan Fakta Mengejutkan

AKURAT.CO Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim secara gamblang membeberkan fakta-fakta yang membuktikan Vadel Badjideh telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Sidang Putusan, Vadel Badjideh: Siap, Serahkan ke Tuhan
Hakim menilai Vadel menggunakan janji-janji manisnya untuk merayu Laura Meizani, anak dari Nikita Mirzani, dimulai dengan menggantikan serta memberikan peran sebagai orang tua LM.
"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan," demikian bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," lanjut hakim.
Vadel juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana aborsi.
Hakim juga menilai Vadel mengetahui kehamilan tersebut dan secara tidak langsung "menghindar" yang mendorong LM untuk menggugurkan kandungannya.
"Terdakwa mengetahui bahwa hamil. Perbuatan anak korban dan terdakwa yang tidak baik sehingga terdakwa menghindar anak korban untuk menggugurkan kandungan tersebut," demikian pertimbangan hakim.
Vadel juga terbukti mengetahui proses aborsi yang dilakukan, terutama pada percobaan kedua.
"Untuk kedua dilakukan pada bulan Juni 2004 yang mana terdakwa mendapati langsung bagaimana proses aborsi itu dilakukan oleh anak korban," beber hakim.
"Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar dan bentuknya sudah utuh seperti anak," tambah hakim.
Maka dari runtutan fakta tersebut, hakim berpendapat bahwa Vadel mengetahui kondisi LM yang tengah hamil dan tindakan aborsi yang dilakukan atas persetujuannya.
"Maka majelis hakim berpendapat unsur melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut dan hal telah terpenuhi menurut hukum," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








