Hukuman yang Memberatkan Vadel Badjideh, Hakim Beberkan Fakta Mengejutkan

AKURAT.CO Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim secara gamblang membeberkan fakta-fakta yang membuktikan Vadel Badjideh telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca Juga: Sidang Putusan, Vadel Badjideh: Siap, Serahkan ke Tuhan
Hakim menilai Vadel menggunakan janji-janji manisnya untuk merayu Laura Meizani, anak dari Nikita Mirzani, dimulai dengan menggantikan serta memberikan peran sebagai orang tua LM.
"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan," demikian bunyi pertimbangan hakim yang dibacakan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil," lanjut hakim.
Vadel juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana aborsi.
Hakim juga menilai Vadel mengetahui kehamilan tersebut dan secara tidak langsung "menghindar" yang mendorong LM untuk menggugurkan kandungannya.
"Terdakwa mengetahui bahwa hamil. Perbuatan anak korban dan terdakwa yang tidak baik sehingga terdakwa menghindar anak korban untuk menggugurkan kandungan tersebut," demikian pertimbangan hakim.
Vadel juga terbukti mengetahui proses aborsi yang dilakukan, terutama pada percobaan kedua.
"Untuk kedua dilakukan pada bulan Juni 2004 yang mana terdakwa mendapati langsung bagaimana proses aborsi itu dilakukan oleh anak korban," beber hakim.
"Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar dan bentuknya sudah utuh seperti anak," tambah hakim.
Maka dari runtutan fakta tersebut, hakim berpendapat bahwa Vadel mengetahui kondisi LM yang tengah hamil dan tindakan aborsi yang dilakukan atas persetujuannya.
"Maka majelis hakim berpendapat unsur melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut dan hal telah terpenuhi menurut hukum," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







