Akurat

MA Harus Evaluasi Penempatan Hakim Tipikor, Jangan Ada Jual Beli Putusan

Paskalis Rubedanto | 24 April 2025, 19:18 WIB
MA Harus Evaluasi Penempatan Hakim Tipikor, Jangan Ada Jual Beli Putusan

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA), perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap penempatan hakim-hakim di pengadilan kelas satu khusus, terutama Tipikor.

Hal ini menanggapi penemuan uang Rp5 miliar di rumah hakim di Jepara, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) .

"Ini memalukan dan kita prihatin, karena bukan pertama kali terjadi. Di era Ketua MA Pak Sunarto malah sering kali muncul kasus-kasus serupa," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Pengacara dan Hakim Terseret Kasus Suap Perkara CPO, Pemerintah Harus Bongkar Mafia Hukum

Dia pun mendukung langkah mutasi hakim yang telah dilakukan MA, namun menekankan pentingnya integritas dalam proses rekrutmen dan penempatan.

"Hakim itu mahkotanya di putusannya. Jangan sampai putusan ditentukan oleh 'sarapan paginya'. Uang besar bisa memengaruhi putusan dan itu jadi preseden buruk," tambahnya.

Padahal sebenarnya pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan, bukan jual beli putusan.

"Bukan tempat menghukum orang. Tapi karena hakim dalam memutus perkara bebas, rupanya ada jual-beli putusan. Akhirnya memunculkan persepsi, ketika ada kasus hakim membebaskan terdakwa, maka pasti ada uang yang beredar," tandasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur di rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.

Baca Juga: Lucky Hakim Kena Sanksi Disuruh Magang di Kemendagri Selama Tiga Bulan

Penemuan ini terjadi saat penggeledahan pada Minggu, 13 April 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) .

Uang tersebut ditemukan dalam bentuk 36 gepok pecahan USD 100, disimpan dalam koper kecil yang dibungkus karung goni putih dan diletakkan di bawah kasur di salah satu kamar rumah Ali Muhtarom .

Ali Muhtarom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar yang terjerat kasus korupsi ekspor CPO.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.