32 Kendaraan Sitaan Kasus Pemerasan Noel Ebenezer Dipindahkan ke Rupbasan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 32 kendaraan hasil sitaan kasus pemerasan dalam penerbitan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Barang sitaan yang terdiri atas 25 mobil dan 7 sepeda motor ini, dipindahkan dari Gedung Merah Putih ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
"Kendaraan-kendaraan itu sebelumnya diamankan penyidik melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025, serta dari rangkaian penyitaan berikutnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Terjerat OTT KPK, PT Pupuk Indonesia Memberhentikan Immanuel Ebenezer Sebagai Komisaris
Adapun 25 mobil yang disita antara lain, empat Honda CR-V, BMW 330i, Suzuki Jimny, dua Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, dua Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Jeep Cherokee, Nissan GTR, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota LC HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300, BAIC BJ40 Plus, Mercedes Benz C300, Mazda 6, Suzuki 3K5FX, BMW 218i, dan Wuling.
Sementara itu, tujuh motor yang ikut diamankan terdiri atas Vespa Sprint, Vespa, Ducati Xdiavel, Ducati Hypermotard, Ducati Multistrada, Ducati Streetfighter, dan Ducati Scrambler. Seluruh kendaraan dipindahkan menggunakan mobil towing secara beriringan.
Pemindahan ke Rupbasan dilakukan agar pemeliharaan barang bukti lebih optimal. Fasilitas tersebut dilengkapi sistem pengamanan dan sarana perawatan, termasuk untuk kendaraan bermotor.
Dengan langkah ini, kondisi barang bukti diharapkan tetap terjaga. Sehingga ketika diputuskan pengadilan untuk dirampas negara dan dilelang, nilai ekonomisnya tidak turun. Hal itu penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Prabowo Malu Usai Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka KPK: Apa Dia Tidak Ingat Anak dan Istrinya?
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka. Di antaranya eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; serta Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Selain itu, tersangka lainnya adalah pejabat Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Irvian disebut sebagai pihak yang paling banyak menerima aliran dana pemerasan. Bahkan, Noel menjulukinya sebagai 'sultan' dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan
- 10Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina





