Akurat

Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Kasus Suap Izin TKA

Siti Nur Azzura | 2 Juni 2025, 18:18 WIB
Diperiksa KPK, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Dicecar 8 Pertanyaan Terkait Kasus Suap Izin TKA

AKURAT.CO Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020-2023, Suhartono, telah diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA).

"Biasa pemeriksaan, sudah ada komunikasi, sudah selesai," kata Suhartono kepada wartawan di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, Suhartono dicecar 8 pertanyaan oleh tim penyidik. Dirinya mengakui jika pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan temuan-temuan tim KPK, usai melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk kantor Kemnaker.

Soal dugaan pemerasan yang disebut KPK sudah berlangsung sejak 2019, dan hasil perhitungan sementara uang yang dikumpulkan hasil tindak pidanaa sekitar Rp53 miliar, Suhartono mengaku tidak tahu.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Haram dari Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker

"Waduh saya enggak tau persisnya. Coba tanyakan pada KPK. Ini kan proses," kata dia.

Saat berondong pertanyaan awak media soal uang hasil perbuatan rasuah itu dibagikan ke seluruh pegawai Binapenta, Suhartono lagi-lagi mengaku tak tahu.

"Wah itu kan teknis. Saya kan ada beberapa direktorat. Saya enggak tahu, kalau saya mengawasin yang seperti itu kan terlalu berat," kata dia.

Dia juga enggan menjelaskan lebih lanjut, mengenai status hukumnya dalam kasus dugaan pemerasan yang membuatnya diperiksa pada hari ini. "Tanyakan sama teman-teman KPK aja," ucapnya.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Diduga ada sejumlah pejabat di sana, yang melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing.

KPK telah menjerat 8 orang sebagai tersangka dalam pengusutan perkara itu, namun belum mengungkap identitasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S