Akurat

Anak Riza Chalid Jadi Tersangka, Ini Peran Kerry Andrianto dalam Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Wahyu SK | 25 Februari 2025, 15:54 WIB
Anak Riza Chalid Jadi Tersangka, Ini Peran Kerry Andrianto dalam Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

AKURAT.CO Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dari tujuh tersangka, satu di antaranya adalah Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak dan gas ternama, Muhammad Riza Chalid.

Adapun, tersangka lainnya yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional; Yongki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; dan Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional.

Kemudian Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp193,7 triliun itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) adalah salah satu broker yang bermain dengan sub holding PT Pertamina.

Baca Juga: Korupsi Minyak Mentah, Dirut Pertamina Patra Niaga dan Anak Riza Chalid Rugikan Negara Rp193 Triliun

"Untuk kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat antara Penyelenggara Negara (Tersangka SDS, Tersangka AP, Tersangka RS, dan Tersangka YF) bersama DMUT/Broker (Tersangka MK, Tersangka DW, dan Tersangka GRJ) sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," jelas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (25/2/2025).

Adapun, permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan.

"Tersangka RS, tersangka SDS dan tersangka AP memenangkan DMUT/Broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari Tersangka RS untuk impor produk kilang," kata Harli.

Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92.

Padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Profil 4 Pejabat Pertamina yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Riva Siahaan dan Yoki Firnandi

Ditambahkan Harli, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 sampai15 persen secara melawan hukum.

"Sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," katanya.

Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi, sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," ujar Harli.

Adapun rinciannya yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun.

Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.

Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun.

Dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Sebagai Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid pernah terdengar santer dan menjadi sorotan publik saat kasus dugaan pelanggaran etika yang melibatkan Ketua DPR kala itu, Setya Novanto.

Itu soal pencatutan nama Presiden Joko Widodo saat negoisasi dengan Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, mencuat pada tahun 2015.

Riza Chalid bersama Novanto diduga meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai kompensasi bila perpanjangan kontrak perusahaan Amerika Serikat yang akan habis tahun 2021 itu berjalan mulus.

Selain daripada itu, pria kelahiran 1960 berdarah Arab yang dijuluki The Gasoline Godfather atau yang berarti Rajanya Raja Minyak tersebut pernah tersandung kasus impor 600 ribu barel minyak mentah ramuan Zatapi oleh Pertamina.

Kala itu, Pertamina Energy Trading Limited (Petral) membeli minyak campuran (diberi nama Zatapi) lewat Global Resouces Energy dan Gold Manor, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid.

Kemudian, impor minyak mentah jenis Zatapi itu memicu kontroversi dan sempat dipersoalkan oleh Komisi VII DPR dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM, Pramono Yusgiantoro, pada Februari 2008.

Dalam kasus minyak mentah Zatapi, Pertamina diperkirakan tekor Rp65 miliar hanya pada satu transaksi.

Namun, kasus ini dihentikan oleh Bareskrim Polri karena dianggap tidak menimbulkan kerugian negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK