Akurat

Meirizka Widjaja Didakwa Menyuap Hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur Bebas

Wahyu SK | 10 Februari 2025, 22:52 WIB
Meirizka Widjaja Didakwa Menyuap Hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur Bebas

AKURAT.CO Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan total Rp1 miliar dan SGD308 ribu.

Suap dilakukan dengan maksud membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan Jaksa atas kasus pembunuhan sang kekasih Dini Sera Afrianti.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan surat dakwaan terdakwa Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Panitera PN Surabaya Terima Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan Meirizka Widjaja bersama-sama Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.

"Bahwa terdakwa Meirizka Widjaja pada Januari-Agustus 2024 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu uang tunai Rp1 miliar dan 308 ribu Dolar Singapura," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Adapun, ketiga hakim PN Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik selaku ketua dan Mangapul serta Heru Hanindyo selaku hakim anggota.

Baca Juga: 5 Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari Meirizka Widjaja melalui Lisa.

"Uang tunai Rp1 miliar dan SGD120 ribu dari terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat kepada Heru Hanindyo," ujar Jaksa.

"Uang tunai SGD140 ribu dari terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat. Dengan pembagian kepada Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul sebesar SGD36 ribu, Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu dan sisa sebesar SGD30 ribu disimpan Erintuah Damanik," jelas Jaksa menambahkan.

Baca Juga: Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar

Jaksa mendakwa perbuatan Meirizka Widjaja dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili. Yaitu supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan penuntut umum," ujar Jaksa.

Baca Juga: Ini yang Didalami Penyidik Kejagung Saat Periksa Ayah Ronald Tannur

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK