Akurat Logo

Ini yang Didalami Penyidik Kejagung Saat Periksa Ayah Ronald Tannur

Oktaviani | 6 November 2024, 10:14 WIB
Ini yang Didalami Penyidik Kejagung Saat Periksa Ayah Ronald Tannur

AKURAT.CO Kejaksaan Agung memeriksa Edward Tannur sebagai saksi di kasus suap vonis bebas anaknya, Ronald Tannur, pada Selasa (5/11/2024)

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, Korps Adhyaksa juga memeriksa adik Ronald Tannur berinisial CRT.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menuturkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami runtutan perkara yang terjadi dengan sepengetahuan dari saksi.

"Kita tahu bahwa tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi tentu memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan apa yang bisa disampaikan oleh para saksi terkait dengan perannya para tersangka," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Penyidik mendalami sejauh mana Edward Tannur mengetahui upaya suap yang dilakukan dalam membeli vonis bebas Ronald Tannur.

"Bagaimana pengetahuan dari ET, Edward Tanur, ini terhadap proses dari hubungan antara MW dengan LR. Karena kan sudah ada pembayaran kan dari MW kemarin Rp1,5 miliar ditalangnya oleh LR Rp2 Miliar. Nah bagaimana pengetahuan dari Edward Tanur," jelas Harli.

Baca Juga: Peramal Baba Vanga Prediksi Kiamat Terjadi pada 2025

Terbaru, dalam perkara ini Kejagung menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tidak Bidang Akusus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yang merupakan orang tua atau ibu dari Ronald Tannur di Kejati Jatim.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak bidang akurasi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh FB sehingga penyidik meningkatkan status FB ibu terbinara Ronald Tanur dari status semula, yaitu saksi menjadi tersangka," kata Qohar, Senin (14/11/2024). 

Dia ditetapkan terkait dengan perkara tindak bidang suap dan atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tanur.

Meirizka Widjaja aktif melakukan komunikasi dengan tersangka Lisa Rahmat. Keduanya telah saling mengenal karena Meirizka dan Lisa rekan merupakan teman.

Baca Juga: Ketua DPR Bangun Hubungan dengan Parlemen Chili: Tekankan Isu Demokrasi, Pembangunan dan Kesetaraan Gender

"Tersangka MW ibu Ronald Tanur awalnya menghubungi LR untuk minta yang bersahkutan bersedia menjadi juasa hukum Ronald Tanur," kata Qohar.

Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar: pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat; dan tiga hakim yang memvonis kasus suap dan gratifikasi untuk mengurus kasus Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK