Nasrullah Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, Minta Uji Kecermatan Penanganan PHPU Pilpres 2024

AKURAT.CO Dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan diajukan seorang warga negara yang berprofesi sebagai advokat, Nasrullah, berkaitan dengan proses pemeriksaan dan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Dalam laporannya, Nasrullah meminta MKMK memeriksa sejumlah aspek mendasar dalam penanganan perkara tersebut, terutama menyangkut dasar hukum penerbitan dan penerapan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, persoalan tenggang waktu pengajuan permohonan, serta konsistensi penerapan hukum acara dalam pemeriksaan perkara.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditelaah secara objektif karena menyangkut prinsip kepastian hukum, kecermatan hakim, dan konsistensi penerapan aturan dalam proses peradilan konstitusi.
"Laporan ini bukan upaya untuk mengadili kembali putusan Mahkamah Konstitusi. Kami meminta MKMK menjalankan kewenangannya untuk memeriksa apakah proses penanganan perkara telah dilaksanakan secara cermat, saksama, dan sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi," demikian pokok sikap Nasrullah dalam laporannya.
Soroti Dasar Hukum PMK Nomor 1 Tahun 2026
Salah satu pokok laporan adalah penerbitan dan penerapan PMK Nomor 1 Tahun 2026 dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan hasil Pilpres 2024, yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.
Nasrullah mempertanyakan dasar kewenangan dan urgensi penerbitan peraturan tersebut, mengingat terdapat peraturan mengenai tata beracara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang telah berlaku sebelumnya.
Ia meminta MKMK menelaah kesesuaian PMK tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk bagaimana dasar hukum dan penerapannya dijelaskan dalam pertimbangan putusan.
Menurutnya, kejelasan dasar hukum dan konsistensi penerapan peraturan merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan konstitusi.
Persoalkan Tenggang Waktu dan Konsistensi Hukum Acara
Selain itu, laporan Nasrullah menyoroti ketentuan Pasal 475 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tenggang waktu pengajuan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: PDIP Respons Jokowi soal Operasi Politik, Ungkit Putusan MK hingga Lolosnya Gibran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 6Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot





