Akurat Logo

MK Gagal Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Alasan Tidak Bisa Mendiskualifikasi

Okto Rizki Alpino | 6 Oktober 2026, 21:23 WIB
MK Gagal Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Ini Alasan Tidak Bisa Mendiskualifikasi
Sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.

Meski dalam persidangan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas.

Hakim Konstitusi, Adies Kadir, mengatakan, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah dilantik dan diambil sumpah menjadi Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, perkara yang diajukan pemohon tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," kata Adies, saat membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Adies mengatakan, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden RI sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dengan demikian, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden yang dapat didiskualifikasi dalam perkara PHPU.

Baca Juga: Lontarkan Pernyataan Keras, Refly Harun: Gibran Tidak Punya Ijazah Setingkat SLTA

Meski begitu, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat.

Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf (r) dan Pasal 227 huruf (l) Undang-Undang Pemilu.

Menurut MK, persoalan tersebut tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga yang ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ujarnya.

MK menyatakan persoalan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.