Akurat

PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran, Tapi…

Paskalis Rubedanto | 25 Oktober 2024, 16:35 WIB
PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran, Tapi…

AKURAT.CO Tim Hukum PDI Perjuangan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak gugatan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, pihaknya menghormati putusan tersebut, namun tidak dengan para hakim yang memutus.

"Tim Hukum menghormati putusan pengadilan, bukan hakimnya, putusan pengadilan, veritate habetur. Konsep itu harus dimaknai bahwa kita menghormati negara hukum, yang pada lembaga pengadilan putusannya kita hormati," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Gayus mencontohkan, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang kedapatan menerima suap dari terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Baca Juga: Said Abdullah: PDIP Tetap Dukung Pemerintahan Prabowo dengan Kritik Konstruktif

Di mana, para hakim yang memutus tersebut akhirnya ditangkap lantaran putusan vonisnya menyimpang jauh.

"Ada putusan yang menyimpang jauh pun dihormati, hakimnya dipenjarakan, dipecat. Contohnya hakim Surabaya hari ini, menyimpang jauh. Kan kita hormati upaya hukumnya adalah kembali ke kasasi dan diubah putusan itu," ujar Gayus

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terhadap pihak tergugat penguasa, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil penetapan Pilpres 2024.

Hasil putusan tersebut ditayangkan PTUN melalui elektronik (e-court), dengan perkara Nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT, Kamis (24/10/2024).

"Menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan/kompetensi absolut Pengadilan. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," bunyi SIPP PTUN tersebut.

Baca Juga: PDIP Tak Pernah Memaksa Pertemuan Megawati-Prabowo Segera Terlaksana

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.