Akurat

Sempat Disorot Forum Purnawirawan TNI, Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Final dan Mengikat

Atikah Umiyani | 5 Juni 2025, 12:13 WIB
Sempat Disorot Forum Purnawirawan TNI, Putusan MK Soal Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Final dan Mengikat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sudah final dan mengikat.

Hal itu disampaikan dalam putusan MK terhadap Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 dan 159/PUU-XXI/2023.

Dikutip dari situs resmi MK (Kamis, 5/6/2025), MK memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu.

Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua orang yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Russel Butarbutar, sebagai Pemohon I dan Utami Yustihasana Untoro sebagai Pemohon II.

Baca Juga: Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran, Pakar: Tidak Bisa Dibawa ke MK!

Sementara, Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 diajukan oleh seseorang bernama Yuliantoro.

Untuk dalil pemohon Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan serta perlindungan, pemajuan, penegakan dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 3, Pasal 24 Ayat 4 dan Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945.

MK menegaskan bahwa dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat serta menyerahkan kepada pembentuk UU untuk menentukan lebih lanjut tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan atau wakil presiden yang dialternatifkan bagi calon yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Baca Juga: Wakil Menteri Rangkap Jabatan di BUMN atau Swasta Tak Langgar Putusan MK

"Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tutur Enny.

Sementara, untuk Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023, Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, dalam pertimbangan mahkamah menyebutkan bahwa telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023, yang pada intinya menyatakan terdapat tiga isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Yakni keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang dan batas usia paling rendah 40 dapat disepadankan dengan jabatan yang pernah atau sedang diduduki yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Menko PMK Sambut Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis: Momentum Perkuat Akses dan Keadilan

Dari ketiga isu pokok tersebut, Ridwan menyatakan, yang menjadi pokok permasalahan dalam dalil permohonan pemohon berupa tidak terakomodirnya gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta, wakil kepala daerah dan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Mahkamah berpandangan, penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

"Dengan demikian, keberadaan dalil pemohon yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif," jelas Ridwan.

Baca Juga: Komisi X DPR Panggil Mendikdasmen Usai Reses, Bahas Putusan MK Soal Sekolah Gratis

Ridwan menyatakan bahwa meski Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota, namun secara yuridis, sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah.

Bahkan, eksistensi wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagai elected official.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Baca Juga: Putusan MK Gratiskan Pendidikan Dasar Harus Didukung Kesiapan Anggaran dan Tata Kelola

Forum Purnawirawan TNI meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka bahkan telah bersurat kepada DPR dan MPR dengan menyertakan beberapa poin. Satu di antaranya menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran maju dalam kontestasi Pilpres 2024 sebagai cawapres dan akhirnya terpilih.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK