Lontarkan Pernyataan Keras, Refly Harun: Gibran Tidak Punya Ijazah Setingkat SLTA

AKURAT.CO Kuasa hukum pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Refly Harun, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) setingkat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
Menurut dia, hal itu membuat Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan Refly menjelang Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara PHPU dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026) malam.
"Hari ini kita akan menyaksikan sejarah. Apa pun yang diputuskan, tentu sebagai warga negara yang taat hukum kita akan menaatinya," kata Refly.
Refly menyampaikan, pihaknya akan mencermati pertimbangan hukum yang digunakan MK dalam memutus perkara tersebut. Ia menyatakan pemohon menghormati putusan MK, baik permohonan dikabulkan maupun ditolak.
Baca Juga: Disebut Jadi Opsi Pengganti Gibran, Puan Maharani Hormati Proses di MK
"Tetapi tentu dengan pertimbangan-pertimbangan apa MK memutuskan itu. Baik mengabulkan, menolak atau yang lain, kita akan perhatikan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," ujarnya.
Menurut Refly, fakta persidangan dalam lima kali sidang yang telah digelar MK menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SLTA. Dia juga menyebut Gibran tidak memiliki STTB atau dokumen lain yang setara dengan ijazah tingkat pendidikan tersebut.
"Fakta persidangan, sekali lagi, dari lima kali sidang yang sudah digelar oleh Mahkamah Konstitusi, maka satu hal, Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah setingkat SLTA. Tidak memiliki STTB setingkat SLTA, atau apa pun sebutan lainnya," kata Refly.
Refly kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan syarat pencalonan wakil presiden. Ia merujuk Pasal 169 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
"Dan itu kalau kita konstruksikan kepada persyaratan untuk menjadi wakil presiden, maka berdasarkan Pasal 169 huruf h, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH

