Akurat Logo

Disebut Jadi Opsi Pengganti Gibran, Puan Maharani Hormati Proses di MK

Putri Dinda Permata Sari | 6 Oktober 2026, 14:41 WIB
Disebut Jadi Opsi Pengganti Gibran, Puan Maharani Hormati Proses di MK
Nama Ketua DPR, Puan Maharani, disebut-sebut menjadi opsi pengganti Gibran Rakabuming Raka. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Ketua DPR, Puan Maharani, merespons namanya yang disebut menjadi salah satu opsi pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Puan memilih tidak berspekulasi mengenai kemungkinan tersebut. Ia menegaskan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di MK.

"Kami sama-sama menghormati proses yang sedang berjalan di MK. Dan apapun keputusannya kami tentu saja akan menghormati keputusan yang sedang berjalan di MK," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketika ditanya mengenai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang baru diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024, Puan kembali menegaskan sikapnya untuk menghormati proses di MK.

"Kita menghormati proses yang sedang berjalan," ujarnya.

Baca Juga: MK Bacakan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini

Diketahui, Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara tersebut diajukan jauh setelah batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan penetapannya.

Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan presiden apabila permohonan dikabulkan.

Hingga kini, proses perkara tersebut masih menjadi kewenangan MK untuk diputuskan.

MK mencatat agenda pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026) malam.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.