Akurat Logo

MK Bacakan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini

Okto Rizki Alpino | 6 Oktober 2026, 06:30 WIB
MK Bacakan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran Hari Ini
MK akan membacakan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026).

Pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di ruang sidang Gedung MK.

Agenda tersebut tercantum dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan melalui situs resmi MK dan dikutip pada Senin (5/10/2026).

Dengan agenda tersebut, MK akan menentukan tindak lanjut atas perkara yang telah teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Sebelumnya, MK telah menggelar rangkaian persidangan perkara tersebut sejak 21 September 2026.

Agenda persidangan meliputi pemeriksaan pendahuluan, jawaban dari Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, hingga pembuktian dari Pemohon serta Termohon.

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Para Pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para Pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Para Pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Para Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai cawapres, membatalkan penetapannya sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Juga: Gerindra Tunggu Perkembangan Putusan MK Soal Status Pendidikan Gibran

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.