Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Konstruksi Hukumnya yang Kuat

AKURAT.CO Usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dinilai memiliki konstruksi hukum yang lemah.
"Kalau dari sisi substansinya sih menurut saya tidak memenuhi. Konstruksi hukumnya lemah," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, saat dihubungi Akurat.co, Rabu (4/6/2025).
Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak dapat diperhadapkan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). Hal ini pun bertentangan dengan konstruksi kelembagaan berdasarkan UUD 1945.
"Putusan MK tidak dapat diperhadapkan dengan putusan MKMK. Mereka meminta DPR mengoreksi putusan MK tentang syarat usia. Menurut saya itu bertentangan dengan konstruksi kelembagaan berdasarkan UUD 1945," jelas dia.
Baca Juga: Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran, Pakar: Tidak Bisa Dibawa ke MK!
Meski demikian, penyampaian surat yang dilayangkan ke DPR telah sesuai prosedur sebagai warga negara Indonesia. Setelah ini, DPR memiliki wewenang untuk mengkaji dan memutuskan untuk dapat ditindaklanjuti.
"Proses selanjutnya ada di tangan DPR untuk menindaklanjuti. DPR dapat mengkaji dan memutuskan apakah substansinya dapat diajukan sebagai Hak Menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden memenuhi syarat sesuai dengan UUD 1945 atau tidak," tegas dia.
Sebelumnya, usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski mendapat dukungan dari sejumlah purnawirawan TNI.
Pakar Hukum Tata Negara, Margito Kamis, menyebut proses tersebut harus melalui mekanisme konstitusional yang dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bukan suratnya dari bapak-bapak kita itu (Purnawirawan TNI) yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Masih panjang prosesnya, sangat panjang," ujar Margito kepada Akurat.co, Rabu (4/6/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 4Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 5Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 650 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 7Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








