Akurat

NasDem dan Demokrat Kompak Gugat Lagi Hasil Pileg Banten dan Jakarta 2024 ke MK

Citra Puspitaningrum | 31 Juli 2024, 18:03 WIB
NasDem dan Demokrat Kompak Gugat Lagi Hasil Pileg Banten dan Jakarta 2024 ke MK

AKURAT.CO Partai Nasdem dan Partai Demokrat resmi mendaftarkan pengajuan gugatan perselisihan suara hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (31/7/2024).

Berdasarkan salinan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik Nomor 02-01-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024 Partai NasDem menggugat PHPU Pileg DPRD DKI Jakarta.

Sementara Partai Demokrat menggugat PHPU Pileg DPR RI dengan permohoban pemohon elektronik Nomor 01-01-14-16/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/07/2024.

Baca Juga: Bawaslu RI Tegaskan PSU Pileg DPD Sumbar 2024 Sudah Konstitusional

Untuk menghadapi sidang gugatan PHPU nanti, Partai Demokrat memasang Dr Mehbob ,SH.MH sebagai kuasa hukum. Sementara Partai Nasdem menyewa jasa Regginaldo Sultan, SH.MH menjadi kuasa hukum.

Lantaran dua partai tersebut mengajukan permohonan gugatan PHPU untuk Pileg Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten, KPU kembali harus mematuhi aturan berlaku dengan meladeni gugatan tersebut. Akibatnya, penetapan calon anggita legislatif terpilih periode 2024-2029 tak kunjung ditetapkan.

"Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10 tanggal 31 Juli 2024, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) menerima PHPU yang baru, maka dengan itu rencana kami untuk menetapkan belum bisa lanjutkan," kata Idham dalam rapat pleno terbuka penetapan caleg DPR-DPD RI di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.