Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025) malam.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: OTT di Bekasi, KPK Amankan 10 Orang
"Malam hari ini kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak-tindak korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang, dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan," jelas Asep.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, diketahui bahwa pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, lengkap dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan.
"Kemudian kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyedikannya," ujarnya.
Baca Juga: Selain Banten, KPK Juga Lakukan OTT Jaksa di Kalimantan Selatan
Dengan kondisi tersebut, KPK memutuskan untuk menyerahkan penanganan perkara selanjutnya kepada Kejaksaan Agung. Proses penyidikan akan dilanjutkan sepenuhnya oleh Korps Adhyaksa.
"Untuk kelanjutannya penyedikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Ini tentunya dalam rangka sinergisitas penanganan tindak-tindak korupsi antara aparat penegak hukum dalam hal ini KPK dengan Kejaksaan Agung," kata Asep.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Jaksa Terjaring OTT, KPK Koordinasi dengan Kejagung
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi.
OTT tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan KPK terhadap dugaan korupsi yang terjadi di daerah.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi antarpenegak hukum, perkara tersebut telah lebih dahulu ditangani oleh Kejaksaan Agung pada tahap penyidikan, sehingga KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Baca Juga: IACN Desak KPK dan Kejagung Audit Pinjaman Bupati Nias Utara, Wujudkan Transparansi dan Birokrasi Bersih
Dalam OTT ini, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri dari jaksa, penasihat hukum, dan pihak swasta.
Adapun, kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Banten.