Tak Bisa Calonkan Kepala Daerah, Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

AKURAT.CO Partai Buruh dan Gelora resmi menggugat Undang-undang tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua partai tersebut meminta Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dicabut.
Sebab, dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang tersebut dianggap diskriminatif, karena partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tidak dapat mengusung calon kepala daerah.
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Atur UU Pilkada Kampanye di Medsos
"Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pileg DPRD 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon," kata Pengacara Partai Buruh, Said Salahuddin, Rabu (24/7/2024).
Partai Buruh dan Partai Gelora juga mengulas putusan MK Nomor 005/PUU-III/2005 yang dianggap secara subtansi justru melanggar UU Pilkada. Dalam putusan itu MK menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD juga bisa mengusung calon kepala daerah, sepanjang memenuhi akumulasi suara sah pada Pileg sebelumnya.
"Bahwa hal demikian juga penghargaan terhadap mereka yang memberikan suara terhadap partai politik tapi tidak memiliki wakil di DPRD," bunyi putusan MK tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 4Prediksi Skor Napoli vs Roma 24 Oktober 2026: Derby del Sole Diprediksi Sengit
- 5Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 650 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 7Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 8Hasil dan Klasemen Liga Champions: Como Tenggelamkan MU, Real Madrid Merangsek ke 3 Besar
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot








