Gerakan Coblos Tiga Calon di Pilkada Jakarta Masuk Ranah Pidana

AKURAT.CO Gerakan mencoblos tiga pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024 masuk dalam bentuk pelanggaran pidana pemilihan.
Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan, gerakan coblos tiga pasangan calon tidak ubahnya seperti golongan putih atau golput karena membuat surat suara menjadi tidak sah.
Dia menjelaskan, aksi golput yang terorganisir dipastikan sebagai tindakan melawan ketentuan Pasal 73 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
"Kemudian juga menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu," kata Idham kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9/2024).
Menurutnya, sanksi telah diatur terhadap aksi golput atau gerakan coblos tiga pasangan calon apabila terbukti, sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 A Ayat 1 UU Pilkada.
Oleh karena itu, KPU meminta semua pihak agar tidak melakukan aksi coblos tiga pasangan calon di Pilkada Jakarta 2024.
Idham menambahkan, sanksi pada Pasal 73 Ayat 4 dapat dipidana dengan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Serta denda paling sedikit Rp200 juta atau paling banyak Rp1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









