Akurat

Cara Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi: Syarat, Proses, dan Dasar Hukumnya

Naufal Lanten | 25 November 2025, 18:11 WIB
Cara Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi: Syarat, Proses, dan Dasar Hukumnya

 

AKURAT.CO Perselingkuhan sering menjadi sumber konflik rumah tangga dan dapat berujung pada proses pidana. Sejak lama, perbuatan seperti ini memiliki konsekuensi hukum, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru yang tertuang dalam UU 1/2023. Namun, tidak semua tindakan selingkuh bisa langsung diproses. Ada syarat, prosedur, dan batasan tertentu sebelum laporan dapat diterima oleh pihak kepolisian.

Artikel ini mengulas secara lengkap dasar hukum perselingkuhan di Indonesia dan langkah-langkah yang harus dipenuhi jika seseorang ingin melaporkan pasangannya yang selingkuh.


Apa yang Dimaksud Perselingkuhan dalam Hukum Indonesia?

Dalam kehidupan sehari-hari, selingkuh dapat berarti tindakan yang merusak kepercayaan pasangan — mulai dari menggoda orang lain hingga melakukan hubungan seksual. Tetapi dalam konteks hukum pidana, istilah “selingkuh” sebenarnya tidak dikenal. KUHP memakai istilah gendak atau overspel, yaitu perbuatan persetubuhan antara orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan pasangan sahnya.

Definisi perzinaan ditegaskan kembali dalam Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023, yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.”

Penjelasan pasal tersebut memperluas cakupan pihak yang bisa dianggap melakukan perzinaan. Bukan hanya mereka yang menikah, tetapi juga mereka yang belum menikah jika mengetahui lawan pasangannya terikat perkawinan. Bahkan hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang yang sama-sama belum menikah juga dapat dikategorikan sebagai perzinaan menurut rumusan baru KUHP ini.

Namun, inti perbuatan tetap sama: persetubuhan. Artinya, untuk masuk dalam ranah pidana, perselingkuhan harus melibatkan hubungan seksual yang memenuhi unsur persetubuhan (penetrasi).


Perbedaan Hukum Perselingkuhan di KUHP Lama vs UU 1/2023

Selama ini, dasar hukum perselingkuhan berada pada Pasal 284 KUHP. Sanksinya berupa pidana penjara maksimal sembilan bulan. Pasal ini termasuk delik aduan, sehingga polisi hanya bisa bertindak jika ada laporan dari suami atau istri yang dirugikan.

KUHP baru dalam UU 1/2023 memperbarui pengaturan tersebut dengan hukuman yang lebih berat: pidana penjara hingga satu tahun atau denda hingga Rp10 juta. Perbedaannya, pengaduan tidak hanya bisa dilakukan oleh suami/istri, tetapi juga orang tua atau anak jika pelaku tidak terikat perkawinan.

Untuk memudahkan, berikut perbedaan utamanya:

  • KUHP lama (Pasal 284)
    Hanya berlaku bila salah satu atau dua pihak terikat perkawinan. Tidak ada denda, hanya pidana penjara maksimal sembilan bulan.

  • UU 1/2023 (Pasal 411)
    Berlaku juga bagi mereka yang tidak menikah. Ancaman hukuman lebih tinggi—penjara satu tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Meskipun begitu, kedua aturan ini tetap memiliki satu kesamaan penting: perzinaan adalah delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dimulai jika ada laporan resmi dari pihak tertentu yang berhak.


Mengapa Perselingkuhan Termasuk Delik Aduan?

Delik aduan berarti kasus hanya akan diproses jika seseorang mengadukannya. Dalam konteks perselingkuhan, yang berhak melapor adalah:

  • Suami atau istri (untuk pasangan menikah), atau

  • Orang tua atau anak (jika pelaku tidak menikah menurut UU 1/2023).

Penjelasannya sederhana: negara tidak bisa serta-merta masuk ke ranah privat rumah tangga tanpa permintaan dari pihak yang mengalami kerugian moral dan sosial. Karena itu, tanpa laporan dari pihak yang sah, polisi tidak memiliki dasar untuk memproses dugaan perselingkuhan.


Syarat-Syarat Sebelum Melaporkan Perselingkuhan

Untuk mengajukan laporan ke polisi, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi. Tanpa ini, laporan biasanya tidak dapat diterima atau dihentikan prosesnya.

Pertama, pelaku dan korban harus berada dalam ikatan perkawinan yang sah. Jika status mereka hanya tunangan atau pacaran, kasus tidak dapat diproses sebagai perzinaan menurut Pasal 284 KUHP.

Kedua, pelapor harus merupakan pihak yang dirugikan. Artinya, suami atau istri yang menjadi korban perselingkuhanlah yang berhak mengajukan aduan.

Ketiga, pasangan selingkuh (selain pasangan sah) juga harus ikut dilaporkan. Hal ini mengikuti ketentuan Pasal 284 ayat (2), di mana laporan tidak dapat dibelah. Dengan kata lain, keduanya harus ikut diproses.

Keempat, perselingkuhan harus benar-benar memenuhi unsur perzinaan, yaitu persetubuhan. Tanpa adanya hubungan seksual, perkara tidak bisa masuk ke kategori gendak/overspel.

Karena termasuk tindak pidana, laporan harus disertai alat bukti. Minimal, harus ada dua alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP, seperti:

  • keterangan saksi,

  • keterangan ahli,

  • surat,

  • petunjuk,

  • dan keterangan terdakwa.

Peraturan terbaru juga mengakui informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti, misalnya: rekaman CCTV, pesan digital, foto, atau email yang relevan, selama diperoleh dan digunakan sesuai ketentuan UU ITE.


Proses Pelaporan Perselingkuhan ke Polisi

Setelah memenuhi semua syarat, langkah melapor dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor polisi (Polsek/Polres), lalu menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

  2. Menyampaikan kronologi kejadian serta identitas pihak yang dilaporkan (pasangan sah dan pasangan selingkuh).

  3. Menyerahkan bukti awal yang menguatkan dugaan perzinaan.

  4. Polisi akan menilai apakah unsur tindak pidana terpenuhi. Jika lengkap, laporan akan diterima dan dibuatkan nomor laporan.

  5. Proses penyidikan berjalan sesuai KUHAP: pemanggilan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, hingga gelar perkara.

  6. Jika syarat alat bukti terpenuhi, perkara dapat masuk ke tahap penuntutan.

Karena ini adalah delik aduan absolut, pelapor berhak mencabut laporan asalkan sidang pengadilan belum dimulai.


Sanksi Bagi Pelaku Perselingkuhan

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, konsekuensi bagi pelaku perselingkuhan adalah:

  • Pasal 284 KUHP (berlaku sekarang)
    Penjara maksimal 9 bulan.

  • Pasal 411 UU 1/2023 (berlaku mulai 2026)
    Penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.

Sanksi dapat berlaku bagi pelaku utama maupun pasangan selingkuhnya, sesuai dengan prinsip bahwa laporan tidak dapat dibelah.


Jenis Alat Bukti yang Diakui

Dalam kasus perselingkuhan, alat bukti menjadi hal paling krusial. Berdasarkan KUHAP dan UU ITE, alat bukti yang bisa dipakai antara lain:

  • Saksi mata, seperti tetangga, resepsionis hotel, atau orang yang melihat langsung kejadian.

  • Dokumen seperti tagihan hotel, surat, atau laporan tertentu.

  • Petunjuk, misalnya pola komunikasi atau rekaman aktivitas tertentu.

  • Informasi elektronik, seperti chat, email, foto, video, rekaman telepon, atau hasil cetakannya.

Semua alat bukti harus relevan dan mendukung dugaan perzinaan yang terjadi.


Kesimpulan

Perselingkuhan bukan hanya masalah moral dan rumah tangga, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi pidana. Namun, proses hukum tidak otomatis berjalan. Ada syarat, alat bukti, dan prosedur yang harus dipenuhi agar laporan dapat diterima oleh polisi. Pada intinya, kasus ini hanya bisa diproses jika pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan.

Jika kamu sedang membutuhkan panduan serupa atau ingin memahami perkembangan terbaru soal hukum keluarga, pantau terus update berikutnya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Kenali Micro Cheating, Perselingkuhan Kecil yang Sering Diabaikan

Baca Juga: Psikologi di Balik Perselingkuhan: Mengapa Orang Bisa Tergoda?

FAQ

1. Apakah selingkuh bisa dipidana menurut hukum di Indonesia?

Ya. Perselingkuhan atau perzinaan dapat dipidana. Pada KUHP lama (Pasal 284), ancaman pidananya maksimal sembilan bulan penjara. Dalam KUHP baru (UU 1/2023 Pasal 411), ancaman pidananya meningkat menjadi satu tahun penjara atau denda hingga Rp10 juta. Namun, penegakan hukum dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.


2. Apakah semua bentuk selingkuh bisa dipidana?

Tidak. Perselingkuhan yang dapat dipidana adalah perbuatan yang memenuhi unsur persetubuhan dengan orang yang bukan pasangan sah. Bentuk selingkuh tanpa hubungan seksual tidak termasuk kategori pidana zina dalam KUHP.


3. Siapa yang berhak melaporkan perselingkuhan ke polisi?

Hanya suami atau istri yang sah yang dapat mengajukan laporan. Ini karena kasus perzinaan merupakan delik aduan. Jika yang melapor bukan pasangan sah, polisi tidak bisa memproses laporan tersebut.


4. Jika pasangan belum menikah (hanya pacaran atau tunangan), apakah bisa dilaporkan?

Tidak bisa. Laporan hanya bisa diproses jika salah satu atau kedua pihak yang berselingkuh berada dalam ikatan perkawinan yang sah.


5. Apakah pasangan selingkuh dan teman selingkuhnya harus dilaporkan bersamaan?

Ya. Pasal 284 KUHP mengharuskan kedua pihak yang terlibat dalam persetubuhan dilaporkan bersama. Laporan tidak boleh hanya diarahkan pada salah satunya saja.


6. Apa saja syarat bukti untuk melaporkan perselingkuhan?

Pelapor harus menyiapkan minimal dua alat bukti yang sah, seperti:

  • keterangan saksi

  • keterangan ahli

  • surat atau dokumen

  • petunjuk

  • pengakuan pelaku
    Termasuk juga dokumen elektronik seperti chat, foto, video, atau rekaman, selama memenuhi ketentuan UU ITE.


7. Apakah laporan perselingkuhan bisa dibatalkan?

Bisa. Pengaduan dapat ditarik kembali selama kasus belum mulai diperiksa di sidang pengadilan.


8. Apakah KUHP baru (UU 1/2023) sudah berlaku sekarang?

KUHP baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu mulai tahun 2026. Untuk saat ini, Pasal 284 KUHP lama masih digunakan sampai tanggal pemberlakuan KUHP baru.


9. Bagaimana proses polisi menangani laporan perselingkuhan?

Setelah laporan diterima, polisi akan memeriksa bukti awal, memanggil saksi, serta meminta klarifikasi dari terlapor. Jika bukti minimum terpenuhi, kasus dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diteruskan ke kejaksaan.


10. Apakah selingkuh bisa dilaporkan tanpa bukti video atau foto?

Bisa. Bukti tidak harus berupa foto atau video. Keterangan saksi, rekam jejak komunikasi, surat, atau petunjuk lain dapat menjadi alat bukti selama memenuhi syarat hukum acara pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.