ASA Indonesia Ingatkan Hak Warga Negara Memperoleh Pendampingan Hukum Saat Diamankan Polisi

AKURAT.CO Unjuk rasa dari berbagai kalangan saat menolak revisi Undang-Undang Pilkada menimbulkan kecemasan banyak pihak.
Salah satunya soal bagaimana nasib demonstran yang diamankan aparat kepolisian.
ASA Indonesia mengingatkan setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum saat diamankan polisi.
ASA Indonesia mengingatkan jika demonstran yang diamankan polisi tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka harus segera diminta meninggalkan kepolisian karena sebagai saksi,
"Namun jika polisi memiliki bukti awal demostran melakukan tindak pidana, maka dapat melakukan pemeriksaan lebih dalam. Karena demonstran tersebut menjadi terlapor dan dapat menjadi tersangka," kata Sonia Ramadhani, selaku Ketua Umum ASA Indonesia, dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
Baca Juga: Microsoft Umumkan Penghapusan Panel Kontrol Windows yang Berusia 39 Tahun
Dia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memang tidak secara tegas diatur seorang terrlapor dapat didampingi penasehat hukum.
Dalam hal jika polisi ingin memeriksa lebih dalam atau melakukan penyelidikan kepada demonstran yang menjadi terlapor tersebut.
"Namun, menurut hemat kami, terlapor dapat menjadi tersangka. Sehingga Pasal 69 KUHAP tetap dapat mengakomodir terlapor dapat didampingi oleh penasihat hukum," ujar Sonia.
Di sisi lain, ASA Indonesia menyarankan kepolisian mengedepankan restroactive justice (RJ) dalam pemeriksaan kepada para demostran yang menjadi terlapor.
Karena segala tindakan demonstran saat unjuk rasa tentu bukan berdasarkan niat jahat (mens rea) tetapi kepentingan publik dan dalam rangka menegakkan kebenaran.
Baca Juga: Anies Ungkap Hasil Pertemuan dengan Petinggi PDIP: Dalami Ideologi Partai dari Buku Bung Karno
"Terlebih lagi rata-rata yang ditangkap adalah pelajar atau mahasiswa yang merupakan generasi penerus dan masa depan bangsa ini," Sonia mengingatkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









