Akurat

Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran, Pakar: Tidak Bisa Dibawa ke MK!

Ahada Ramadhana | 4 Juni 2025, 16:14 WIB
Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran, Pakar: Tidak Bisa Dibawa ke MK!

AKURAT.CO Usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski mendapat dukungan dari sejumlah purnawirawan TNI.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyebut, proses tersebut harus melalui mekanisme konstitusional yang dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Bukan suratnya dari bapak-bapak kita itu (Purnawirawan TNI) yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Masih panjang prosesnya, sangat panjang," ujar Margarito kepada Akurat.co, Rabu (4/6/2025).

Pernyataan tersebut merespons langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang melayangkan surat resmi kepada DPR dan MPR, meminta agar Gibran segera dimakzulkan dari jabatan Wakil Presiden.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Isinya mengusulkan agar proses pemakzulan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Gugatan Purnawirawan Soal Pemakzulan Gibran ke DPR Dinilai Cacat Konstitusi, Ini Penjelasannya!

Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum, Bimo Satrio, membenarkan surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah dikirim ke Sekretariat Jenderal DPR dan MPR pada Senin (2/6/2025).

Namun menurut Margarito, secara hukum, hanya anggota DPR yang memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian presiden atau wakil presiden, dan itu pun harus didasarkan pada alasan-alasan konstitusional yang tegas dan terbukti.

"Usulan pemberhentian itu hanya bisa dilakukan oleh anggota DPR, bukan pihak lain, bukan parpol, bukan organisasi. Itu absolut secara hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Margarito menjelaskan bahwa mekanisme pemakzulan telah diatur secara jelas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pasal 7A menyatakan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden/wapres.

Sementara Pasal 7B mengatur bahwa DPR harus terlebih dahulu menyatakan pendapat resmi melalui paripurna, kemudian mengajukan permohonan ke MK untuk menilai apakah pendapat tersebut sah menurut hukum.

Jika MK menyatakan terbukti, barulah MPR dapat memberhentikan presiden atau wapres melalui sidang paripurna.

“Anggota DPR harus menemukan dan membuktikan dulu pelanggaran konstitusionalnya. Setelah itu baru bisa dibawa ke paripurna, dan jika disepakati, baru diajukan ke MK. Itu prosesnya, bukan langsung.”

Dengan demikian, meski suara dari kelompok masyarakat seperti Forum Purnawirawan memiliki nilai politik, namun secara hukum tidak memiliki kekuatan formal untuk memulai proses pemakzulan tanpa keterlibatan langsung DPR.

Baca Juga: Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Belum Dibahas MPR, Tunggu Rapat Pimpinan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.