Aliansi Nasabah Asuransi Geruduk MK Tuntut Kepastian Hukum Kasus Klaim

AKURAT.CO Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi bertepatan dengan sidang lanjutan pengujian Pasal 304 KUHD.
Aksi ini sebagai dukungan kepada Ng Kim Tjoa yang tengah menguji Pasal yang menjeratnya ke ranah pidana, di mana Prudential telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya akibat dugaan pemalsuan surat.
Selain itu aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi yang dialami oleh NG Kim Tjoa, sekaligus sebagai respons atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang dinilai mengabaikan Klarifikasi dari Polsek Danau Paris.
Koordinator Aliansi, Jeremy Sianturi, mengatakan aksi ini bukan hanya bentuk dukungan terhadap pengujian Pasal 304 KUHD, tetapi juga merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai tidak objektif dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Peristiwa ini tidak dapat dilepaskan dari praktik di industri asuransi yang kerap membebankan syarat tambahan di luar polis kepada nasabah. Dalam kasus NG Kim Tjoa, pemenuhan terhadap syarat tambahan tersebut justru berujung pada laporan pidana, yang pada akhirnya memperlihatkan risiko nyata kriminalisasi terhadap nasabah.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan surat atas dokumen Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor 10 Tahun 2024 yang diperoleh NG Kim Tjoa dari Polsek Danau Paris, sebagai pemenuhan syarat tambahan atas klaim manfaat asuransi dari Prudential. Syarat tambahan klaim tersebut tidak pernah tidak pernah diatur dalam polis.
Dalam perkembangannya, fakta hukum secara tegas telah membantah tuduhan tersebut. Polsek Danau Paris sebagai instansi penerbit telah mengakui keabsahan dokumen dimaksud melalui surat klarifikasi resmi.
Pengakuan tersebut bahkan diperkuat oleh hasil pemeriksaan internal kepolisian yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2).
Namun demikian, fakta hukum tersebut justru diabaikan. Penyidik Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), meskipun objek yang dituduhkan sebagai palsu telah dinyatakan sah oleh instansi penerbitnya sendiri.
Melalui aksi ini, Aliansi Nasabah Asuransi Indonesia menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan proses penyidikan terhadap NG Kim Tjoa;
Menuntut agar penyidik menghormati dan menjadikan pengakuan resmi Polsek Danau Paris serta dokumen SP2HP2 dari Propam sebagai dasar dalam penegakan hukum;
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







