IPW Kecam Kekerasan Aparat Kepolisian dalam Penangkapan Pendemo di Gedung DPR

AKURAT.CO Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengecam kekerasan aparat yang diduga menangkap demonstran kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024) kemarin.
"IPW mengecam kekerasan aparat dalam menangkap pendemo di depan Gedung DPR RI kemarin. Setidaknya ratusan orang pendemo ditangkap aparat kepolisian, tapi pihak penegak hukum membatasi akses bantuan hukum bagi demonstran," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).
Dia menjelaskan, terdapat ratusan peserta demonstran yang diamankan petugas kepolisian saat aksi kemarin. Meski begitu, polisi justru membatasi akses bantuan hukum para demonstran untuk didampingi selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Polisi Belum Hitung Jumlah Demonstran yang Diamankan dalam Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR
"Pada sisi lain, IPW mengapresiasi langkah Polres Jakarta Barat dalam menangani ratusan pendemo yang ditangkap kemudian dipulangkan. Sebanyak 105 orang digiring ke Polres Jakarta Barat yang terdiri dari 102 pelajar dan 3 orang dewasa," ungkapnya.
Menurutnya, hingga dini hari tadi, 35 pendemo telah dipulangkan, sedangkan 67 pendemo menunggu proses administrasi. Oleh karenanya, Polres Jakbar meminta pelajar yang tertangkap untuk segera menghubungi orang tua dan membuat perjanjian di atas materai.
"Pelajar yang sudah dijemput oleh orang tuanya langsung diperkenankan pulang. Tidak boleh dijemput oleh orang lain," jelasnya.
Atas kejadian ini, IPW terus mendesak Polri agar bisa meningkatkan profesionalisme anggotanya di lapangan dalam menangani demo skala besar. Pihak kepolisian juga tak boleh terprovokasi melakukan kekerasan dengan melatih dan mendidik anggotanya untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan dengan tidak mengindahkan prosedur dalam perkap tersebut harus diproses etik dan pidana," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








