Penangkapan TikToker Figha Lesmana Dinilai Ada Kejanggalan, Ini Kronologinya

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menangkap TikToker Figha Lesmana, buntut konten ajakan untuk para pelajar melakukan aksi unjuk rasa, pada Senin (25/8/2025) lalu.
Penetapan Figha sebagai tersangka menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk keluarga besar Universitas Bung Karno (UBK) dan tim advokasi yang mendampinginya.
Figha, yang dikenal aktif dalam gerakan mahasiswa sejak bangku kuliah, kerap menyuarakan isu-isu keadilan sosial, penolakan RKUHP (2019), hingga kritik terhadap Omnibus Law (2020).
Baca Juga: Mendikdasmen Resmi Larang Pelajar Ikut Demo: Sudah Kita Sampaikan ke Pemda
Kordinator Tim Advokasi, Yerikho Manurung, menilai semua sikap politik Figha selama ini murni bagian dari ekspresi konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 25 Agustus 2025, ketika Figha melakukan siaran langsung (live streaming) di TikTok saat terjadi bentrokan antara aparat dan demonstran di kawasan Slipi. Live tersebut hanya ditonton sekitar 10 ribu orang, jauh dari klaim aparat yang menyebut angka 10 juta.
Namun, pada 28 Agustus 2025, potongan video tersebut disebarkan ulang tanpa izin dan dipotong dari konteks aslinya. Sehari kemudian, polisi membuat Laporan Polisi Tipe A terhadap Figha.
Hanya berselang satu hari, 30 Agustus 2025, Figha langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan. Hingga akhirnya pada 1 September 2025, dia dijemput paksa dari rumahnya dan kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Yerikho menduga adanya tindakan kriminalisasi terhadap Figha. Dia pun turut menyoroti proses hukum yang berjalan dan menduga adanya ketidakadilan.
Baca Juga: Demo Akan Terus Berlangsung Sampai Semua 17+8 Tuntutan Rakyat Terpenuhi
Kecurigaan tersebut muncul ditandai dengan 3 hal, di antaranya:
1. Kriminalisasi Ekspresi
Pasal 160 KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE yang dikenakan dianggap sebagai pasal karet untuk membungkam kebebasan berpendapat.
2. Proses Cepat dan Tidak Transparan
Penetapan tersangka hanya sehari setelah laporan tanpa pemanggilan resmi dinilai melanggar asas due process of law.
3. Framing Data
Klaim jumlah penonton live streaming yang dibesar-besarkan disebut sebagai upaya membangun pembenaran atas penangkapan.
Tuntutan Tim Advokasi
Melalui pernyataan resmi, tim advokasi bersama civitas akademika UBK mengajukan empat tuntutan. Pertama, mendesak Polisi segera membebaskan Figha Lesmana dan mengabulkan penangguhan penahanan.
Kedua, Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI diminta memastikan aparat kepolisian melindungi hak-hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat, baik di ruang publik maupun digital.
Baca Juga: Wiranto Sayangkan Demo Berujung Ricuh: Semua Bisa Dibicarakan dengan Baik
Ketiga, menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara.
Keempat, mengajak publik luas, civitas akademika, serta organisasi masyarakat sipil bersolidaritas membela Figha sebagai bagian dari perjuangan demokrasi.
"Figha Lesmana bukan ancaman bagi negara. Dia justru cermin generasi muda yang peduli, berani, dan kritis. Membela Figha berarti membela hak kita semua sebagai warga negara untuk bersuara," tegas Yerikho.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







