Akurat

Kejagung Dalami Dugaan Panitera PN Surabaya Terima Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

Oktaviani | 15 Januari 2025, 13:00 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Panitera PN Surabaya Terima Suap dalam Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT.CO Kejaksaan Agung sedang mendalami peran panitera sidang di Pengadilan Negeri Surabaya bernama Siswanto yang diduga menerima suap terkait putusan vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan, dalam pemeriksaan saksi dan persidangan terungkap bahwa Siswanto selaku panitera diduga menerima uang SGD10.000 dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun demikian, informasi tersebut masih perlu didalami dan akan terus dikembangkan.

Baca Juga: 5 Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

"Kami terus kembangkan. Apabila alat buktinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapapun pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Kejagung mengungkapkan bahwa Lisa Rahmat menemui mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono, untuk membantu menentukan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Ditentukanlah majelis hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Baca Juga: Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar

Ketiga hakim tersebut saat ini menjadi terdakwa atas kasus dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Kemudian pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan uang SGD140.000 kepada Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang.

Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di ruang kerja Mangapul.

Baca Juga: Ini yang Didalami Penyidik Kejagung Saat Periksa Ayah Ronald Tannur

Masing-masing mendapatkan sebesar SGD38.000 untuk Erintuah Damanik, SGD36.000 untuk Mangapul dan SGD36.000 untuk Heru Hanindyo.

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, disiapkan pula sebesar SGD20.000 untuk Rudi Suparmono selaku Ketua PN Surabaya dan SGD10.000 untuk Siswanto selaku panitera sidang.

Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1/2025) karena diduga menerima suap dari Lisa Rahmat untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Tiga Hakim PN Surabaya

Selain SGD20.000, Rudi Suparmono juga menerima uang SGD43.000 dari Lisa Rahmat.

"Dalam penggeledahan di kediaman tersangka LR di Kota Surabaya, ditemukan amplop putih, yang salah satu bertuliskan 'Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim'," jelas Abdul Qohar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK