Akurat

Ditangkap di Kalteng, Buronan Kasus Korupsi Impor Gula Langsung Ditahan

Oktaviani | 22 Januari 2025, 07:12 WIB
Ditangkap di Kalteng, Buronan Kasus Korupsi Impor Gula Langsung Ditahan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menangkap buronan berinisial HAT, Direktur Utama PT Duta Sugar International, dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Selasa (21/1/2025) dan langsung dibawa ke Gedung Bundar untuk diperiksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, penangkapan dilakukan karena HAT kerap mangkir dari panggilan penyidik.

"Penyidik memutuskan untuk menahan HAT karena yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan, meskipun telah dipanggil secara patut," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Sudah Periksa Hampir 80 Saksi di Kasus Impor Gula

Kapuspenkum menjelaskan, HAT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula.

Para tersangka yaitu inisial TWN selaku Direktur Utama PT AP; WN, Presiden Direktur PT AF; AS, Direktur Utama PT SUJ; IS, Direktur Utama PT MSI; PSEP, Direktur PT MT; HAT, Direktur PT DSI; ASB, Direktur Utama PT KTM; HFH, Direktur Utama PT BMM; dan ES, Direktur PT PDSU.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menjelaskan, sembilan perusahaan tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).

Baca Juga: Sembilan Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula

Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan, turut memberikan izin impor GKM kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Padahal, perusahaan-perusahaan itu hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi.

Selain itu, pihak yang boleh mengimpor GKP hanyalah BUMN dan yang diimpor haruslah GKP secara langsung.

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," jelas Abdul Qohar.

Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pembentukan Panja untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi Impor Gula

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik Kejagung kini masih mencari tersangka ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), yang belum diketahui keberadaannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK