Hasto Kristiyanto Siap Hadapi KPK: Pelajari Hak Tersangka dan Hormati Proses Hukum

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku telah mempersiapkan diri menjelang pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari.
Ia menegaskan bahwa dirinya telah memahami dengan baik hak-haknya sebagai tersangka.
"Saya sudah mempelajari hak-hak sebagai tersangka dan memahami kewajiban yang harus saya penuhi," ungkap Hasto saat menghadiri sebuah acara di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).
Hasto menegaskan, dirinya akan menghormati setiap tahapan proses hukum.
Ia menilai, kasus yang dihadapinya adalah persoalan lama, dan sebagai warga negara yang taat hukum, ia akan memenuhi panggilan KPK dengan penuh tanggung jawab.
"Kasus ini sudah cukup lama, dan saya berkomitmen untuk taat terhadap seluruh proses hukum yang berkeadilan. Saya hormati setiap langkah yang diambil terkait persoalan ini," katanya.
Hasto juga mengaitkan sikapnya dengan perjalanan sejarah PDI Perjuangan.
Ia mengenang tantangan berat yang pernah dihadapi partai, mulai dari masa PNI di bawah Bung Karno hingga masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri.
"Jalan terjal ini adalah bagian dari perjuangan ideologis yang telah kami tempuh sejak lama," tambahnya.
Hasto mengonfirmasi, dirinya telah menerima surat panggilan resmi dari KPK.
"Panggilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 13 Januari, pukul 10.00 WIB, dan saya akan hadir sebagai bentuk penghormatan kepada hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Hasto dijadwalkan diperiksa pada 6 Januari, namun pemeriksaan ditunda karena permohonannya agar jadwal diubah setelah peringatan HUT PDI Perjuangan pada 10 Januari.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Italia Malam Ini: Venezia vs Inter Milan, Napoli vs Verona
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan bukan bentuk keistimewaan, melainkan prosedur yang lazim dilakukan.
Hasto Kristiyanto bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Ia diduga mengatur DTI untuk melobi Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari PDIP.
Selain itu, Hasto juga diduga mengoordinasikan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu dan eks kader PDIP.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah menerima vonis atas peran mereka.
Kini, dengan pemeriksaan yang segera digelar, semua mata tertuju pada langkah hukum berikutnya yang akan dihadapi Hasto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










