Hasto Jadi Tersangka KPK, Gerindra: Perkara Ini Harus Dijalankan Secara Terbuka

AKURAT.CO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, angkat suara atas penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka KPK terkait dugaan kasus korupsi bersama Harun Masiku.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati sikap KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya. Di sisi lain, dia juga menghormati hak Hasto untuk melakukan pembelaan berdasarkan Undang-Undang.
"Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK (Hasto Kristiyanto) untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman melalui keterangan videonya, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Perintahkan Stafnya Tenggelamkan HP Agar Tak Ditemukan KPK
Ketua Komisi III DPR RI itu, juga mengakui bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sangat subjektif. Sehingga, dia menyarankan semua pihak untuk tidak berdebat akan hal itu karena hanya akan membuang-buang waktu.
"Menurut kami tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya kita berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak. Karena bisa sangat-sangat subjektif," ujarnya.
Bagi Habiburokhman, yang terpenting saat ini yaitu mendukung KPK untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang dan dengan proses yang transparan.
"Yang terpenting bahwa perkara ini harus dijalankan, harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.
Baca Juga: Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Megawati Disarankan Tak Perlu Beri Perlindungan
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto dijerat dalam dua kasus sekaligus, yakni pemberian suap dan perintangan penyidikan. Dalam kasus pemberian suap, KPK menemukan bukti Hasto turut bersama-sama Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
Bahkan, sebagian suap yang diberikan Harun kepada Wahyu berasal dari Hasto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK. Bahwa dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Saudara HK mengatur dan mengendalikan Saudara Saeful Bahri dan Saudara DTI dalam memberikan suap kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Setyo.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of justice, KPK menemukan bukti Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam HP dalam air dan melarikan diri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









