Ahli Geologi Sidang Timah: Resolusi Tinggi Kunci Akurasi dalam Analisis Bukaan Lahan

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi tambang timah dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Helena Lim.
Dalam persidangan ini, ahli geologi bersertifikat Competent Person Indonesia (CPI), Syahrul, dan Albert Septario Tempessy, dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait bukaan lahan tambang timah di Provinsi Bangka Belitung.
Syahrul menjelaskan, berdasarkan analisis citra satelit beresolusi tinggi, bukaan lahan tambang pada periode 2015-2022 hanya mencapai 32,75 hektare.
"Kami melakukan analisis komprehensif menggunakan data dari berbagai sumber, termasuk studi literatur, wawancara, dan citra satelit. Hasilnya, hamparan timah di Bangka Belitung terdiri dari 45,09 persen timah, dengan 22,83 persen berupa timah aluvial dan sisanya timah non-aluvial,” ungkap Syahrul, Sabtu (23/11/2024).
Ia juga merinci, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tersebar di tiga jenis kawasan: 59 persen di Area Penggunaan Lain (APL), 40,17 persen di Hutan Produksi, dan 0,02 persen di Hutan Lindung.
Analisis citra satelit beresolusi tinggi 0,5 meter yang digunakan menghasilkan data lebih presisi dibandingkan dengan citra gratis beresolusi 15 meter, yang sering kali terganggu oleh objek seperti awan.
Syahrul memaparkan hasil analisis bukaan lahan dalam tiga periode:
1. Sebelum 2015: Bukaan lahan mencapai 213 hektare.
2. 2015-2022: Bukaan lahan berkurang menjadi 32,75 hektare.
3. Setelah 2022: Bukaan lahan hanya 20 hektare.
“Bukaan lahan ini juga di-overlay dengan data kawasan hutan untuk membedakan mana yang berada di dalam atau di luar kawasan hutan,” tambahnya.
Syahrul menegaskan, interpretasi bukaan lahan membutuhkan keahlian dan pengalaman tinggi untuk menghindari kesalahan identifikasi, terutama di wilayah Bangka Belitung yang memiliki 9 formasi batuan di Bangka dan 10 formasi di Belitung.
Baca Juga: Hari Guru Nasional, Apa Saja Peran Guru dalam Al-Qur'an?
“Tidak semua bukaan lahan menunjukkan tambang timah. Contohnya, warna putih di citra satelit bisa menunjukkan pasir silika atau kaolin, bukan bekas tambang timah,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, ahli lingkungan Bambang Hero memaparkan data kerugian lingkungan seluas 396.000 hektare, termasuk 75.000 hektare di kawasan hutan.
Namun, ia enggan memberikan rincian pemisahan antara IUP PT Timah dan non-PT Timah, meskipun ditanya hakim dan penasihat hukum.
“Saya tidak mau menjelaskan lebih lanjut. Yang jelas, data itu sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan BPKP,” kata Bambang.
Baca Juga: Contoh Teks Doa Upacara Hari Guru Nasional 2024 Singkat dan Menyentuh Hati
Sikapnya yang enggan merinci data memicu kritik, terutama terkait validitas klaim kerugian lingkungan.
Sidang ini akan dilanjutkan dengan mendalami data dan kesaksian untuk menentukan keabsahan tuduhan terhadap para terdakwa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 4ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 7Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 8Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag









