Kapolri Harus Bertindak, Ada Mafia Tanah Berlindung di Balik Proyek MBG

AKURAT.CO Sekelompok orang yang secara melawan hukum menguasai lahan Sentul tepatnya di Desa Tangkil, Citeureup, Kabupaten Bogor, diduga berlindung di balik Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka menjadikan lahan yang dikuasai tanpa hak tersebut sebagai SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau Dapur MBG.
Dalam lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare saat ini berdiri SPPG dengan nama yayasan yang diduga terafiliasi dengan oknum penegak hukum di kepolisian dan Komisi III DPR.
"Penyelenggara MBG sesuai papan nama yang terpampang di lokasi atas nama Yayasan CEO Global Indonesia. Namun setelah kami cek di AHU, yayasan ini tidak terdaftar, sedangkan yang terdaftar di AHU adalah Yayasan Global CEO Indonesia yang ketua umumnya bernama Trisya, ujar Muhammad Imron, kuasa hukum Jin Hwan Cho, dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga: Petani Kota Semarang Diuntungkan Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025
Informasi yang didapatkan pihaknya, pengelola SPPG di lokasi tersebut adalah seseorang bernama Fernando Iskandar alias Joseph.
Ternyata Trisya dan Joseph juga telah mendirikan tujuh Yayasan CEO Indonesia lainnya yang berfokus pada MBG dan sampai hari ini, operasional SPPG tersebut diduga ada keterlibatan oknum perwira tinggi Polri dan beberapa pihak swasta.
Imron menceritakan bahwa lahan seluas kurang lebih 2,6 hektare tersebut adalah milik kliennya berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 31 Pdt.G/2013/PA.Cbn.
Kemudian untuk melaksanakan penetapan tersebut, Jin Hwan Cho bersama ahli waris lainnya menandatangani Akta Nomor 42 perihal kesepakatan bersama tertanggal 28 Mei 2013 dan Akta Nomor 43 Perihal kuasa menjual tertanggal 28 Mei 2013.
Baca Juga: Kemenag DKI: Lahan yang Dipersoalkan Telah Direlakan untuk Perluasan Tol Becakayu
Singkat cerita, seluruh ahli waris lainya menyerahkan aset-aset atas nama Almarhumah Rita Kesuma kepada Jin Hwan Cho.
"Jin Hwan Cho adalah pemilik tunggal yang sah atas aset-aset yang diatasnamakan Rita Kesuma," kata Imron.
Kasus berawal pada Februari 2024 ketika lahan milik Jin Hwan Cho disewa oleh Joseph. Perjanjian ditandatangani oleh PT Sandi Kesuma yang diwakili Jin Hwan Cho dengan PT Alpaca Bahagia Riverside yang diwakili Josiandy Wibowo, yang saat penandatanganan diperkenalkan oleh Joseph sebagai saudaranya.
Sejak September 2024, PT Alpaca tidak membayar uang sewa sebagaimana mestinya dan berdasarkan perjanjian harus keluar meninggalkan objek sewa.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Harus Tuntaskan Sengketa Lahan Berlarut-larut di Serdang Bedagai
Jin Hwan Cho telah mengirim tiga kali somasi namun yang terjadi justru PT Alpaca melalui Josiandy Wibowo selaku direktur malah melaporkan Jin Hwan Cho ke polisi. Mereka menuduh Jin Hwan Cho tidak punya hak menyewakan dan melakukan penipuan.
"Analogi sederhananya ini ada orang ngontrak rumah kemudian yang ngontrak tidak mau bayar sewa sebagaimana mestinya. Kemudian saat diusir, yang mengontrak malah tidak mau pergi dan menuduh yang punya rumah tidak berhak menyewakan. Ini kan konyol," jelas Imron.
Imron mengungkapkan, beberapa bulan lalu, Jin Hwan Cho juga menerima teror berupa tembakan yang merusak kaca rumahnya.
Hal ini menyebabkan Jin Hwan Cho tidak berani lagi tinggal di rumahnya dan memilih mengungsi ke tempat lain. Pihak kuasa hukum telah melaporkan seluruh masalah ini ke polisi.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Fokus pada Pengadaan Lahan
"Saat ini status perkara sudah penyidikan. Namun atas perkara yang sedang berjalan tersebut terjadi intervensi oleh diduga oknum pati Polri yang menjabat di salah satu lembaga negara dan oknum anggota DPR RI Komisi III melalui kantor hukum miliknya," ujarnya.
Imron menambahkan, selain dibangun SPPG, terdapat juga sekretariat salah satu partai politik di lokasi yang bermasalah. Di lokasi tersebut juga dijadikan sebagai kantor sekretariat ormas.
Jin Hwan Cho telah mengalami kerugian ratusan miliar rupiah karena tidak dapat menguasai kembali tanah dan bangunan miliknya.
"Bayangkan, di lokasi yang bermasalah dibangun SPPG kemudian tiba-tiba ada kantor parpol kemudian ada kantor ormas. Apa maksud di balik semua ini. Kami menduga kuat ini adalah praktik mafia tanah yang dibantu oknum pati Polri dan oknum politisi yang telah menyebabkan klien saya mengalami kerugian ratusan miliar rupiah," jelas Imron.
Baca Juga: Gubernur Bali Ngadu Investasi Asing Tak Terkendali, Ganggu UMKM hingga Alih Fungsi Lahan
Sementara itu, Hamdani yang diketahui salah satu kuasa hukum Joseph dan Josiandy Wibowo, menolak menjelaskan soal MBG yang didirikan oleh kliennya bersama Trisya selaku Ketua Umum Yayasan Global CEO Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








