Penyidik KPK Panggil Tiga Orang dari PT Daya Radar Utama Terkait Dugaan Korupsi SKIPI di KKP

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi, terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, ketiga saksi yang dijadwalkan memberikan keterangan yakni inisial RGC (Kepala Gudang PT DRU), ST (Manager Purchasing PT DRU) dan YH (Kabag Akuntansi PT DRU).
"Hari ini, Kamis (8/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK, terkait pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya kepada wartawan.
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Banyak Terobosan, Dewa United Optimis Bakal Naik Level di Liga 1 2024-2025
Berdasarkan penelusuran wartawan, para pihak yang dipanggil penyidik lembaga antirasuah adalah Reygitchia selaku Kepala Gudang PT Daya Radar Utama; Soedjono Tjakrakusuma, Manager Purchasing PT Daya Radar Utama; dan Yudo Haryono, Kepala Bagian Akuntansi PT Daya Radar Utama.
Pada 21 Mei 2019, KPK era Agus Rahardjo telah mengumumkan dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam proyek pembangunan kapal di direktorat jenderal pada dua kementerian.
Mereka adalah dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadi Prahastanto dan Aris Rustandi; Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto; dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan.
Baca Juga: Kronologi Bapak Kos di Semarang Konsumsi Daging Kucing 10 Kali dalam Setahun, Kini Diamankan Polisi
Istadi, Amir dan Heru menjadi tersangka dalam pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Ketiganya ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Tahun Anggaran 2013-2015.
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117,7 miliar.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu PPK Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU, Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61,5 miliar.
Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









