KPK Kembali Periksa Bos Tambang Haji Robert

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert.
Bos tambang itu pun memenuhi panggilan KPK, Kamis (1/8/2024).
Namun Haji Robert tak menjawab ketika ditanya awak media terkait pemeriksaannya hari ini.
Haji Robert memilih diam dan langsung memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan kehadiran Haji Robert untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
"Betul," katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Haji Robert pada Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Simpatisan Daulah Islamiyah Ditangkap, Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di 2 Tempat Ibadah di Malang
Kala itu, penyidik juga memeriksa Direktur Halmahera Sukses Mineral, Ade Wirawan Lohisto.
Pemeriksaan saat itu terkait dugaan aliran dana dari sejumlah perusahaan dalam pengurusan izin tambang kepada Abdul Ghani Kasuba.
Dugaan itulah yang sedang didalami penyidik KPK dalam proses pengusutan dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki usaha tambang di Maluku Utara.
KPK menduga dua saksi itu mengetahui ihwal dugaan suap terkait pengurusan izin tambang.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Maluku Utara dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya diberitakan, sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan pengurusan izin tambang di Maluku Utara diamankan penyidik KPK, usai menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM di Jakarta.
Baca Juga: Senangnya Denny Sumargo Setelah Menjadi Ayah: Experience Baru
"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen atau surat dan print out BBE, yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut. Yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," jelas Tessa.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam pengusutan korupsi yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba.
KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka Muhaimin Syarif.
KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif alias Ucu, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP.
Muhaimin Syarif telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan KPK ke dalam tahanan pada Rabu (17/7/2024).
Terkait izin itu, sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM diduga turut kecipratan suap pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara.
Dugaan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada Kamis (25/7/2024).
Dugaan pemberian uang kepada pihak-pihak di Ditjen Minerba berkaitan dengan pemberian suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Menurut Ghufron, dugaan suap itu berasal dari sejumlah perusahaan terkait pengurusan izin pertambangan di provinsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









