Suami Diduga Palsukan Dokumen Pernikahan, Istri Anggota TNI Ini Berharap Keadilan

AKURAT.CO Seorang perempuan bernama Dhea Purba berharap ada keadilan bagi dirinya dan anaknya.
Sebab, suaminya, Kapten TMS, yang merupakan anggota TNI AD dari Kodam Siliwangi, diduga telah memalsukan dokumen ketika menikahinya pada Oktober 2022 lalu.
"Kami menikah secara resmi dengan dihadiri keluarga suami, tetapi tidak lama setelah menikah, suami selingkuh dan menikah lagi secara sepihak," kata Dhea Purba didampingi kuasa hukumnya, Hendrik Hali Atagoran, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Sebelum menikah pada Oktober 2022, Dhea mengaku tidak mengetahui jika suaminya adalah seorang anggota TNI.
Baca Juga: Perjalanan Karir Rossa di Industri Musik Terekam dalam All Access to Rossa 25 Shining Years
Karena TMS mengaku sebagai pengusaha batu bara dari Cirebon.
Hal itu dipertegas dengan identitas KTP dan Kartu Keluarga, di mana tertulis pekerjaan TMS adalah wiraswasta.
Akan tetapi, pada hari H pernikahan, ada ucapan pada karangan bunga. Di mana di situ tertulis jelas pangkat suaminya yakni kapten.
Dari situ pula kemudian mulai muncul riak dalam biduk rumah tangganya.
Baca Juga: Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Dorong Program Pendidikan Gratis untuk Siswa Swasta
Hingga pada Oktober 2023, TMS melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Gugatan cerai dilayangkan TMS setelah istrinya menanyakan ke kesatuan mengenai status pernikahannya secara kedinasan.
"Putusan pengadilan dinyatakan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Karena suami saya kan dari kesatuan, tetapi identitas yang disertakan di pengadilan tidak sesuai," jelas Dhea.
Setelah ditolak di PN Bale Bandung, Kapten TMS, yang disebut Dhea berdinas di Babiminvetcaddam III Siliwangi, saat ini tengah melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Baca Juga: Organisasi Relawan Deklarasikan Satgas Anti Judi Online, Fokus pada Sosialisasi dan Penegakan Hukum
"Saya tidak percaya dengan Kapten TMS karena banyak janji dan kebohongan," ujar Dhea.
Hendrik Hali Atagoran menambahkan, apa yang dilakukan Kapten TMS sudah masuk dalam kategori pemalsuan dokumen.
Karena dari dokumen yang ada, identitasnya tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Diduga pula ada wanita lain yang hadir. Untuk itu, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti sebelum selanjutnya menempuh upaya hukum.
Baca Juga: Kejagung Periksa Staf Legal PT BCA Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Penjualan Emas Antam
"Klien kami mencintai kesatuan TNI sepenuhnya, karena itu meminta agar kesatuan menindak tegas tegas tindakan oknum yang dapat merusak citra kesatuan. Harapannya, TMS dijatuhi sanksi tegas. Kenapa? Kalau tidak, bisa jadi akan banyak wanita yang menjadi korban TMS," jelas Hendrik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









