Akurat

Tidak Bantah Ada Penerimaan Uang, Hotman Paris Tegaskan Transaksi NCD dengan CMNP Bersifat Jual Beli

Mukodah | 3 Desember 2025, 18:12 WIB
Tidak Bantah Ada Penerimaan Uang, Hotman Paris Tegaskan Transaksi NCD dengan CMNP Bersifat Jual Beli

AKURAT.CO Pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dipastikan tidak pernah membantah adanya penerimaan uang, dalam sidang gugatan perdata PT MNC Asia Holding Tbk. di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Karenanya, menurut Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, fakta tersebut menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. (BBKU) merupakan proses jual beli.

Dalam sidang tersebut hadir saksi dari pihak tergugat, yaitu Direktur Fixed Income PT Bhakti Investama tahun 1999, A. Wishnu Handoyono.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan CMNP Semakin Pertegas Transaksi NCD Bersifat Jual Beli

Agenda sidang kali ini menyoal transaksi NCD yang diterbitkan PT BBKU untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.

CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut adalah tukar menukar. Bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Hotman memaparkan, pihak CMNP tidak menampik uang tersebut diterima CMNP atas penjualan surat berharga ke Drosophila Enterprise Pte. Ltd. dan kemudian disetorkan ke Unibank.

Baca Juga: Keluhkan Dampak Proyek Tol, Warga Tagih Solusi Konkret dari CMNP

"Jadi, inti pokok hari ini adalah begitu banyak pertanyaan dari kuasa CMNP tapi tidak ada satupun yang membantah bahwa CMNP sudah menerima 17 juta dolar dan dikirimkan ke Unibank. CMNP tidak membantah," katanya, kepada wartawan, usai sidang.

Hotman menegaskan hal tersebut diperkuat laporan keuangan CMNP yang ditandatangani pula oleh jajaran direksinya.

"Jadi, surat berharga dari CMNP itu sudah dibayar. Kalau kemudian uang itu disimpan di Unibank dan Unibank ditutup, karena krisis moneter keuangan 2,5 tahun kemudian, itu adalah risiko bisnis. Jadi kalau seorang penabung tabungannya hilang gara-gara banknya ditutup, itu risiko bisnis, tidak bisa dipersalahkan ke orang lain. Itu faktor yang harus diterima kenyataan," terangnya.

Baca Juga: Sebut Transaksi Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan Kita

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK