Akurat Logo

Kejagung Periksa Staf Legal PT BCA Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Penjualan Emas Antam

Oktaviani | 29 Juli 2024, 22:30 WIB
Kejagung Periksa Staf Legal PT BCA Terkait Dugaan TPPU dan Korupsi Penjualan Emas Antam

AKURAT.CO Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Staf Legal PT BCA Tbk, berinisial LA.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, LA diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, di mana pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Benny Rhamdani Mengaku Tak Ada Ancaman Usai Ungkap Sosok T: Aman-aman Saja

"Saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk," ujar Harli kepada wartawan, Senin (29/7/2024). Berdasarkan informasi, LA yang dimaksud adalah Liem Antonius.

Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, bersama-sama dengan oknum pegawai PT Antam, diduga melakukan kongkalikong merekayasa transaksi jual-beli emas dengan menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditentukan seolah-olah ada pemotongan harga.

"Sekira bulan Maret 2018 sampai dengan November 2018, diduga Tersangka bersama-sama dengan Saudara EA, Saudara AP, Saudara EK, dan Saudara MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai Antam," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.

Baca Juga: Cyrus Network: Pasangan Ngatiyana-Adhitia Unggul dalam Berbagai Simulasi Menuju Pilkada Cimahi 2024

Dalam perkara ini, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK