Akurat

Kejagung Merasa Janggal Atas Putusan Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Oktaviani | 25 Juli 2024, 14:02 WIB
Kejagung Merasa Janggal Atas Putusan Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertanyakan dasar pertimbangan vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus dugaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, majelis hakim justru terkesan mengesampingkan bukti-bukti di lapangan, seperti CCTV yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya (janggal), kita melihat hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan seperti CCTV dan visum," kata Kapuspenkum saat dihubungi Akurat.co, Kamis (25/7/2024).

Terkait putusan Hakim yang menyebut korban meninggal dikarenakan konsumsi alkohol bukan karena dianiaya oleh terdakwa, Kapuspenkum merasa aneh sebab dakwakan jaksa soal aksi melindas dengan mobil.

Baca Juga: Komisi III Desak Jaksa Lakukan Banding Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

Seharusnya, salah satu unsur pidana menjadi pertimbangan hakim, yang mana terdakwa juga sempat melakukan pemukulan hingga melindas korban sebelum akhirnya tewas.

"Niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan, di mana actus reus, dia melindas, dia menampar dahulu. Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya," kata Kapuspenkum.

Majelis Hakim PN Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Anak dari Anggota DPR Fraksi PKB itu dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera Afrianti.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat 1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Hakim menilai bahwa Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S