Akurat

Sempat Kabur Saat OTT, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Akhirnya Ditangkap KPK

Wahyu SK | 22 Desember 2025, 14:29 WIB
Sempat Kabur Saat OTT, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Akhirnya Ditangkap KPK

AKURAT.CO Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Tri Taruna sebelumnya diketahui sempat melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). Ia juga disebut-sebut menabrak penyelidik KPK ketika upaya penangkapan berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Tri Taruna tiba di kantor komisi antirasuah sekitar pukul 12.50 WIB. Ia tampak dikawal ketat oleh sejumlah petugas, termasuk anggota TNI bersenjata lengkap.

Baca Juga: Marak OTT KPK, Bahlil Instruksikan Kader Golkar di Eksekutif dan Legislatif Taat Hukum

Saat dimintai keterangan, Tri Taruna enggan menjawab pertanyaan terkait keberadaannya selama pelarian. Ia juga membantah tudingan telah menabrak penyelidik KPK.

"Enggak pernah saya nabrak,' singkatnya sebelum memasuki gedung.

Dalam perkara ini, Tri Taruna ditetapkan sebagai tersangka bersama Albertinus P. Napitulu selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Albertinus bersama dua bawahannya diduga melakukan pemerasan dengan menerima uang melalui perantara Tri Taruna dan Asis Budianto selama menjabat. Total penerimaan dana tersebut mencapai Rp804 juta.

Baca Juga: OTT KPK di Hulu Sungai Utara, Kajari dan Dua Pejabat Kejaksaan Jadi Tersangka

"Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah," katanya, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Asep menjelaskan, pemerasan tersebut diduga disertai ancaman. Dengan modus agar laporan pengaduan (lapdu) dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU terkait instansi-instansi tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.

Selanjutnya terjadi pemberian uang kepada Albertinus dalam dua klaster. Melalui Tri Taruna, Albertinus menerima uang Rp235 juta dari Kepala Dinas Pendidikan serta Rp235 juta dari EVN selaku Direktur RSUD Hulu Sungai Utara.

Sementara itu, melalui perantara Asis Budianto, Albertinus menerima uang sebesar Rp149,3 juta dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca Juga: KPK OTT Jaksa Kejati Banten, Dugaan Pemerasan Sempat Tak Berlanjut ke Proses Pidana

"ASB yang merupakan perantara APN tersebut dalam periode Februari hingga Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," kata Asep.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan dana operasional pribadi.

Pemotongan tersebut dilakukan melalui pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta melalui pemotongan anggaran dari sejumlah unit kerja atau seksi.

Albertinus juga diduga menerima uang dari sumber lain, yakni transfer ke rekening istrinya senilai Rp405 juta, serta uang dari Kepala Dinas PU dan Sekretaris DPRD dalam periode Agustus hingga November 2025 sebesar Rp45 juta.

Baca Juga: KPK Ajak Publik Kawal Pengusutan Kasus Dugaan Pemerasan WNA Oleh Oknum Jaksa

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi juga diduga menerima uang sebesar Rp1,07 miliar di luar perannya sebagai perantara. Penerimaan tersebut berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta pada 2022 dan Rp140 juta dari pihak rekanan pada 2024.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK