Kontroversi Putusan Bebas Ronald Tannur: KY Siap Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

AKURAT.CO Vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan pembayaran restitusi kepada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Anggota sekaligus juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan, KY memahami gejolak yang timbul di masyarakat akibat putusan tersebut.
Baca Juga: OJK Hormati Putusan MA, Terus Perkuat Pengawasan Fintech P2P Lending
“Kami mengerti jika masyarakat merasa keadilan telah terciderai. Oleh karena itu, KY akan menggunakan hak inisiatif untuk melakukan pemeriksaan terkait kasus ini," ujar Mukti, Kamis (25/7/2024).
Mukti menambahkan, meskipun KY tidak dapat menilai suatu putusan pengadilan, KY memiliki kewenangan untuk menurunkan tim investigasi guna mendalami putusan tersebut.
“Kami akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasus ini," jelasnya.
Dia juga menyatakan, KY siap menerima laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Baca Juga: IBL: Dewa United Siap Sapu Bersih Laga Play-Off Semifinal Kontra Satria Muda
“Kami mempersilakan masyarakat untuk melaporkan jika memiliki bukti-bukti pendukung. Hal ini akan membantu kami menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Mukti.
KY berharap dengan adanya langkah ini, transparansi dan integritas peradilan dapat terjaga.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap hakim bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku," tambahnya.
KY mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga keadilan.
"Kami membutuhkan peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti dengan tepat," tutup Mukti.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kutai Karta Rita Widyasari
Putusan bebas terhadap Ronald Tannur ini telah menarik perhatian publik, dan KY berjanji akan melakukan investigasi mendalam untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







